BETUN,BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pokja ULP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Mapolres Malaka lantaran proses penetapan pemenang yang dilakukan oleh ULP diduga menyalahi aturan yang berlaku.
Sebanyak 6 (Enam) Kontraktor yang berpartisipasi dalam Tender Belanja Modal di Dinas P&K Malaka Tahun 2023 melaporkan ULP Kabupaten Malaka di Mapolres Malaka pada Kamis, 28 September 2023.
Hal itu dikarenakan adanya dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Malaka dengan adanya penambahan aturan yang tidak sesuai dengan dokumem pemilihan untuk menggugurkan peserta lain dan memenangkan salah satu pemenang. Padahal, didalam dokumen itu termuat tata cara evaluasi Penawaran.
Kuasa direktur CV Aditya, Albert Daniel Lie membenarkan terkait perihal laporan tersebut. Pihaknya bersama rekan-rekan terpaksa melaporkan ke polisi karena menilai proses penetapan pemenang yang dilakukan oleh ULP telah menyalahi aturan yang berlaku.
“Ini sangat aneh karena mereka yang keluarkan aturan namun mereka juga yang melanggar aturan tersebut”, Ungkap kuasa Direktur CV Aditya, kepada wartawan di Betun, Senin (2/10/2023)
Sementara itu, Kuasa Direktur CV Empat Romeo, Dionisius Seran kepada wartawan mengatakan hal senada. Dirinya mengatakan, pelaksanaan pelelangan di ULP Malaka diduga kuat by design. Dimana, dapat dideteksi pada proses pelelangan Pembangunan RKB di SMP St. Albertus Agung Weleun senilai Rp 705.000.000;
“Kita sangat mencurigai ada dugaan persekongkolan dimana material sudah turun sebelum ada penetapan pemenang tender dan belum ada tanda tangan kontrak. Fatalnya lagi, walau belum ada pengumuman pemenang dan tanda tangan kontrak, tapi anehnya di lokasi sudah ada pendropingan material sesuai perencanaan gambar lay out proyek yang akan dikerjakan sehingga diduga kuat sudah didesign sebelumnya”, Ujarnya.
Dia mengatakan, Dokumen Pemilihan dibuat oleh Pokja Sendiri termasuk tata cara evaluasi dan persyaratan untuk menjadi pemenang namun sangat disayangkan karena mereka yang membuat dokumen tetapi dilanggar sendiri.
“Kita patut menduga ada penyalahgunaan Wewenang untuk persekongkolan dalam penetapan pemenang yang sudah dijagokan jadi pemenang lelang”, imbuhnya.
Menurutnya, pihaknya yang seharusnya memenangkan tender proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP St. Albertus Agung Weleun. Namun digugurkan dari 2 kesalahan yakni verifikasi data mengenai sertifikat keprofesian.
“Mereka beralasan barkot tidak bisa discan padahal untuk mencari satu data yang valid itu tidak hanya melalui aplikasi saja tetapi ada banyak cara diataranya misalnya melalui Web, WA dan konfirmasi dengan PJK. Setelah kita konfirmasi melalui aplikasi on line melalui SIKI tinggal masukkan NIK saja datanya sudah terbaca sehingga sah dan Valid,” Katanya.
Dokumen pemilihan yang memuat tata cara mengenai Evaluasi Rencana Keselamatan Kerja, kata dia, telah dilanggar sendiri oleh ULP karena membuat aturan tambahan yang seharusnya tidak ditambahkan untuk menggugurkan peserta yang lain.
“Pokja tambah aturan sendiri untuk menggugurkan rekanan lain dan ini sangat tidak fair,” Bebernya.
Kemudian, aturan standar yang dikeluarkan LPSE, tambah dia, pada faktanya ada penambahan syarat dibidang pemilihan seperti bebas galian c dan bebas temuan inspektorat. Padahal persyaratan itu tidak boleh ditambahkan karena tender tersebut berlaku untuk seluruh Warga NKRI.
“Siapa yang merasa mampu kerja silahkan ikut berkompetisi dan tidak boleh dihalangi,” Ungkapnya.
Selain itu jelas dia, di dalam dokumen pemilihan ada salah satu syarat untuk personil menetapkan 3 tahun padahal dalam dokumen pemilihan maksimal hanya 2 tahun.
Untuk diketahui, Keenam Kontraktor yang melaporkan ULP ke Mapolres Malaka masing-masing, CV Aditya, CV Presylia Jaya, CV Empat Putra Malaka, CV Empat Romeo, CV Wahyu Utama Karya dan CV Umabesi.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Malaka, Alfred Sutu belum merespon konfirmasi tim media ini. **(Ferdy Bria/tim).