Kantor Desa Rabasa Biris Dibuka Kembali Setelah 6 Bulan Disegel Pemilik Tanah

BETUN,Bidiknusatenggara.com | Aksi penyegelan kantor Desa Rabasa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, oleh warga pemilik tanah akhirnya dibuka kembali. Kantor Desa yang sempat disegel sejak Maret 2023 lalu itu dibuka kembali usai mediasi camat dan PMD Malaka bersama warga pemilik tanah. Sabtu (9/9/2023)

Bertempat di ruangan Paud Permata Bunda, Dusun Sukaermaten-Rabasa Biris, surat kesepakatan dibuat dan disaksikan oleh Camat Wewiku Yohanes Klau Seran, Perwakilan Dinas PMD, Theodorus Seran Bria, Kanit Pidum Polres Malaka Aipda, Abdullah Donumo, Kepala Desa Rabasa Biris Emanuel Ofrianus Mali, Ketua BPD Wilhelmus Mikael Asa, Pemilik tana, Gabriel Atok Nahak, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat Dan Tokoh Agama Mayarakat Desa Rabasa biris.

Usai kesepakatan, Kepala Desa Rabasa Biris bersama keluarga pemilik tanah didampingi camat Wewiku, perwakilan PMD, Perwakilan Polres Malaka, Kapolsek Wewiku, BPBD serta tokoh adat menuju kantor Desa untuk dibuka kembali pintu yang disegel pemilik tanah.

Perwakilan keluarga pemilik tanah, Gabriel Atok Nahak mengatakan, pihaknya bersama Kepala Desa dan camat serta seluruh yang hadir dalam kesepakatan itu telah membuka kembali segel Kantor Desa Rabasa Biris sesuai dengan hasil kesepakatan di ruangan Paud Permata Bunda.

Dalam kesepakatan itu, pada tanggal 23 September 2023 baru diadakan penyerahan tanah secara resmi dan nantinya dituangkan apa yang keluarga pemilik tanah inginkan. Namu permintaan keluarga pemilik tanah tentu tidak akan memberatkan pemerintah Desa.

Camat Wewiku Yohanes Klau Seran, Perwakilan Dinas PMD, Theodorus Seran Bria, Kanit Pidum Polres Malaka Aipda, Abdullah Donumo, Kapolsek Wewiku, Dewa, Kepala Desa Rabasa Biris Emanuel Ofrianus Mali, Ketua BPD Wilhelmus Mikael Asa, Pemilik tana, Gabriel Atok Nahak, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat Dan Tokoh Agama Mayarakat Desa Rabasa biris.

“Didalam berita acara tadi kita sepakat, tanggal 23 September akan ada penyerahan tanah secara resmi dari kami pemilik tanah kepada pemerintah Desa. Nanti dalam penyerahan itu baru bisa tertuang apa yang kami keluarga pemilik tanah inginkan dan apa yang pemerintah desa inginkan. Tentunya kami sebagai keluarga pemilik tanah pasti ada permintaan tapi permintaan yang tidak akan memberatkan pemerintah desa” Ungkap Gabriel Atok Nahak.

Gabriel menjelaskan, mediasi yang diupayakan Camat Wewiku bersama PMD Malaka sehingga pada Sabtu (9/9) kemarin mempertemukan keluarga pemilik tanah dan pemerintah Desa, dan hasil kesepakatannya dibukakan kembali Kantor Desa Rabasa Biris.

“Dari pihak kabupaten, kecamatan mengupayakan kita untuk bertemu dan memfasilitasi kita hari ini sehingga mempertemukan kembali kami sebagai pemilik tanah dan pemerintah desa dalam hal ini pak desa sehingga terjadi kesepakatan untuk hari ini kami keluarga penyegel kantor desa bersedia dengan lapang dada membuka kembali kantor desa. Sehingga mulai hari senin semua pelayanan administrasi terhadap masyarakat desa Rabasa Biris bisa berjalan kembali secara normal di kantor desa yang sempat kita segel” Jelasnya.

Dalam berita acara yang dituangkan, kata Gabriel, ada poin-poin untuk menyelesaikan secara keluarga pada tanggal 23 September 2023 mendatang. Sehingga pihaknya bersama keluarga bersepakat untuk buka kembali Kantor Desa yang disegel hampir setengah tahun itu.

“Tidak ada kesepakatan apa-apa. Kami dari keluarga membuka kembali secara hibah memberikan kembali untuk pemerintah desa sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan kembali” Katanya.

 

Emanuel Ofrianus Mali, Kepala Desa Rabasa Virus (kana) dan Gabriel Atok Nahak perwakilan keluarga pemilik tanah (kiri)

Persoalan ini dikatakannya, tidak akan sampai berlarut-larut, manakala kepala Desa datang dan dibicarakan secara keluarga. Namun ternyata yang bersangkutan (Kepala Desa) menurutnya apatis dengan persolaan itu, sehingga kemudian hal tersebut kini menjadi persoalan yang sangat serius.

Ditempat yang sama, Camat Wewiku, Yohanes Klau Seran, menjelaskan bahwa persolaan ini diselesaikan secara kekeluargaan saja. Karena antara pemilik tanah dan kepala Desa masih ada hubungan keluarga.

“kami selesaikan secara kekeluargaan, karena ini untuk kegunaan pelayanan masyarakat desa Rabasa Biris,” Ungkap Camat Wewiku.

Yohanes Klau Seran berharap, dengan adanya persolaan ini kepala Desa bersama aparat akan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta melakukan semua kegiatan yang ada agar Desa Rabasa Biris lebih maju.

“Pak desa harus giat untuk melaksanakan semua kegiatan yang ada disini termasuk saya, agar kesempatan itu desa ini lebih maju. Dari pemilik tanah, mereka serahkan secara hibah dan tidak minta apa-apa” Harapannya.

Sementara itu, Kepala Desa Rabasa Biris, Emanuel Ofrianus Mali ketika ditanya awak media mengatakan, pihak keluarga pemilik tanah secara hibah, iklas memberikan tanah kantor Desa kepada pemerintah Desa Rabasa Biris tanpa ada kompensasi atau minta jabatan aparat Desa.

“Mereka juga menyampaikan bahwa kami tidak minta, atau mengemis jabatan sebagai perangkat desa tapi betul-betul mereka iklas menyerahkan tanah ini sehingga roda pemerintahan rabasa biris berjalan lebih baik lagi,” Kata Kades Rabis.

“Tujuan pemilik lahan itu satu saja (mari kita membangun desa rabasa biris-red). Maka hari ini kita selesaikan, sudah tanda tangan di atas meterai bahwa hari ini dan seterusnya sampai kita mati pun, kantor desa tidak ada yang digugatkan lagi,” Tambah kades.

Kades Ofri menegaskan lagi, keluarga pemilik tanah secara iklas menghibahkan tanah kantor Desa tanpa minta suatu apapun.

“Tadi sudah disampaikan oleh Bapa Gab, dari pihak pemilik lahan ini secara hibah, iklas memberi kepada pemerintah desa bahwa tanah ini kami berikan kepada pemerintah desa, kami dari keluarga tidak meminta apapun. Mau jabatan, mau uang, tetapi yang mereka harapkan, kita saling menghargai,” Tegasnya

Adapun beberapa hal yang disepakati secara tertulis dalam musyawarah tersebut.

1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 09 September 2023, Kantor Desa Rabasa Biris dinyatakan dibuka Kembali.

2. Segala urusan penyerahan lahan Kantor Desa Rabasa Biris kepada Pemerintah Desa akan dilakukan secara kekeluargaan pada hari sabtu tanggal 23 bulan September 2023.

3. Para pihak yaitu pemilik lahan dan Pemerintah Desa  menandatangani Berita Acara hasil kesepakatan. (Terlampir)

Untuk diketahui, aksi kantor desa Rabasa Biris itu disegel pada tanggal 27 Maret 2023 lantaran dua anak dari pemilik tanah diberhentikan dari perangkat desa oleh kades Emanuel Ofrianus Mali. Masing-masing atas nama Yasinta Luruk sebagai Kadus Haliwai dan Yuliana Hoar Atok sebagai anggota LPM. Kedua orang anak pemilik tanah kantor desa itu bekerja sejak dua periode dari masa jabatan kades-kades sebelumnya.**(Ferdy Bria)