BIDIKNUSATENGGARA.COM | Dalam beberapa kasus pemberitaan di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dewan Pers telah mengeluarkan rekomendasi, namun di dalam prakteknya, tindakan ini tidak efektif.
Sesuai dengan surat Dewan Pers Nomor 708/DP/K/VII/2024 tertanggal Jakarta, 5 Juli 2024 dan nomor 812/DP/K/VII/2024 tertanggal Jakarta, 29 Juli 2024 media online Kabar-malaka.com diadukan ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang merugikan dr. Stefanus Bria Seran, M.Ph.
Kepada media, Kuasa Hukum dr. Stefanus Bria Seran, M.Ph atau akrab disapa SBS, Sirilius Klau, S.H menyatakan bahwa, media tersebut setelah dianalisis oleh Dewan Pers terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ungkap Sirilius Senin, (05/08/2024) di Betun.
Berdasarkan penilaian Dewan Pers media tersebut terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers sehingga kita sudah sampaikan Hak Jawab, Koreksi dan Somasi terhadap media tersebut.
Ada pun Kode Etik yang dilanggar yakni Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mana menyebutkan bahwa berita yang diterbitkan tersebut tidak uji informasi, tidak berimbang dan mencampur adukan fakta dan opini yang menghakimi serta melanggar Peraturan Dewan Pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang mana pada butir 2 huruf a dan b menyatakan pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi dan berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Berikut permohonan maaf yang disampaikan oknum wartawan media kabar-malaka.com
PERMOHONAN MAAF
Atas beberapa hal di atas dan sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers maka:
1. Pemimpin Redaksi Media Kabar Malaka (kabarmalaka.com) dengan ini meminta maaf kepada dr. Stefanus Bria Seran, M.Ph terkait isi artikel berita dengan judul “Usai Tinggalkan Jejak Pilu, Mantan Bupati SBS kembali untuk Calon di Pilkada Malaka 2024” yang dinilai tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah, tidak akurat dan tidak melakukan pengujian informasi secara berimbang, sehingga merugikan dr. Stefanus Bria Seran, M.Ph.
2. Atas terbitnya Hak Jawab, Hak Koreksi dr. Stefanus Bria Seran, M.Ph melalui Kuasa Hukumnya dan Permintaan Maaf Redaksi Media Kabar Malaka pada hari ini, dengan demikian kami telah memenuhi hak jawab dan hak koreksi dr. Stefanus Bria Seran, M.Ph yang merupakan subjek dalam pemberitaan, sesuai dengan yang termaktub dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Permintaan maaf Redaksi Kabar Malaka merupakan itikad baik untuk mengklarifikasi isi dalam artikel pemberitaan yang merugikan sekaligus untuk meluruskan kesalahpahaman, dan sebagai informasi untuk disampaikan kepada dr Stefanus Bria Seran, M.Ph serta masyarakat luas.
4. Untuk kedepan kami memastikan agar lebih teliti dalam menayangkan artikel berita agar lebih berimbang dengan memuat pernyataan dua belah pihak, dan kami pastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Terkait kasus diatas, oknum wartawan kabar-malaka.com sudah melakukan permohonan maaf. Namun oknum wartawan tersebut kembali mengulang perbuatan yang sama yakni menulis berita yang kurang baik terhadap Henri Melki Simu, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malaka. Dengan judul, “Ketua Komisi 3 DPRD Fraksi Golkar Ahingku Meninggalkan Tempat Upacara HUT Ke-79 RI Sebelum Seluruh Rangkaian Acara Selesai” dan tulisan kedua berjudul “HMS Ketua Komisis 3 DPRD Malaka Asal Fraksi Golkar Alias Ahingku Salah Baca Teks Proklamasi”
Henri Melki Simu, melalui kuasa hukumnya, Sirilius Klau, SH dan Petrus Kabosu, S.H telah melaporkan oknum wartawan tersebut ke Polres Malaka pada tanggal 19 Agustus 2024. Pelaporan ini adalah langkah hukum yang diambil sebagai bentuk protes terhadap pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik.
Sirilius Klau, SH, menjelaskan, meskipun telah mendapatkan peringatan, oknum tersebut kembali melakukan kesalahan yang sama dengan menulis berita merugikan terhadap Henri Melki Simu, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malaka.
Pada penulisan pertama yang melibatkan dr. Stefanus Bria Sera, M.Ph, oknum wartawan tersebut telah menerima teguran resmi dari Dewan Pers.
“Kita sayangkan oknum wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik dan sudah mendapatkan teguran dari Dewan Pers namun tetap mengulangi perbuatan yang sama,” ungkap Sirilius Klau kepada bidiknusatenggara.com di Betun pada Rabu, (21/8/2024).
Teguran dari Dewan Pers kata Sirilius Klau, seharusnya menjadi pembelajaran bagi wartawan untuk meningkatkan kualitas dan etika penulisan mereka di masa depan.
Meski telah ada teguran, oknum wartawan Kabar-malaka.com justru mengulangi kesalahan dengan menulis artikel yang merugikan Henri Melki Simu. Tindakan ini tidak hanya menunjukkan ketidakpedulian terhadap etika jurnalistik, tetapi juga mengindikasikan kemungkinan ada niat yang kurang baik.
Sementara Petrus Kabosu, S.H menambahkan, sangat mungkin bahwa niat di balik tindakan wartawan ini berkaitan dengan keinginan untuk meraih perhatian publik atau menciptakan sensasi. Selain itu, mungkin ada dorongan untuk menunjukkan keberanian dengan melawan Dewan Pers setelah mendapatkan teguran sebelumnya.
“Kami menduga, oknum wartawan kabarmalaka.com tidak paham atau memang paham, tetapi sejak awal sudah ada niat yang tidak baik. Kami juga menduga oknum wartawan kabar-malaka.com tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang Kode Etik Jurnalistik dan sejak awal sudah memiliki niat yang kurang baik. Terbukti, sudah melakukan permohonan maaf namun kembali melakukan kesalahan yang sama,” ujar Petrus Kabosu, S.H.
“Mungkin juga oknum wartawan ini ingin mencari sensasi bahwa dia wartawan yang hebat sehingga sudah ditegur oleh Dewan Pers namun berani untuk melawannya. Menurut kami profesi yang dia embani hanya dipakai sebagai topeng atau kamuflase untuk perbuatan kriminalitas sehingga sebenarnya sudah berada di luar ruang lingkup karya jurnalistik,” tambah Petrus Kabosu.
“Saya beranggapan bahwa seorang wartawan jika sudah ditegur Dewan Pers namun masih mengulang hal yang sama itu bukan perilaku Wartawan,” ungkapan Petrus Kabosu
Hingga berita ini turunkan, kasus ini masih dalam penyidikan pihak kepolisian Polres Malaka. *(Ferdy Bria)