News  

Miris! Hampir 3 Tahun Berlalu, Proyek Septic Tank Senilai Miliaran Rupiah di Malaka Jadi Begini, Permaper TTU Minta APH Segera Usut Bangunan Yang Mangkrak

BETUN-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pengerjaan proyek septic tank skala individual di 5 Desa di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, kembali mendapatkan sorotan publik. Pasalnya, sudah hampir tiga tahun proyek tersebut tak kunjung rampung alias mangkrak sejak tahun 2021 silam. Selasa (26/3/24).

Kali ini Persatuan Mahasiswa Perbatasan (PERMAPER TTU) menyoroti proyek yang menghabiskan Dana APBD 2 senilai Rp 5.071.472.873; yang dikerjakan oleh 3 kontraktor, masing-masing CV Sinar Geometry mengerjakan 2 paket pekerjaan, yaitu Desa Wederok, Kecamatan Weliman dan Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat. CV Joan Abadi mengerjakan 2 paket pekerjaan di Kecamatan Rinhat, masing-masing di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak. Sementara CV Anugerah Mychael, mengerjakan 1 paket pekerjaan yakni di Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele.

Ketua Umum PERMAPER Kefamenanu, Maria Wilhelmina Usfinit menyatakan, pembangunan ini dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Malaka pada Bidang Cipta Karya di tahun 2021. Namun kata dia, realisasi yang terjadi dilapangan terhadap bantuan itu tidak berjalan baik. “Realisasinya tidak sesuai harapan,” jelasnya.

Terkait berbagai kejanggalan pada bahan dan fisik bangun, Permaper TTU melalui Ketua Umum Maria Usfinit, mendesak Kepolisian Polres Malaka segera melakukan penyelidikan.

Dirinya menilai ada dugaan korupsi di 5 paket proyek septictank tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya meminta APH mengusut tuntas proyek septictank di Kabupaten Malaka yang diduga mangkrak bertahun-tahun itu.

Usfinit menambahkan, proyek yang menelan anggaran negara senilai Rp 5 miliar lebih itu dikerjakan oleh 3 Kontraktor sejak 2021 hingga saat ini belum ada tanda-tanda penyelesaian. Karena itu, ia meminta pihak penyidik Polres Malaka untuk melakukan langkah-langkah penuntasan kasus tersebut, karena menurutnya bukan hal yang perlu di tutupi lagi dan sudah menjadi konsumsi publik khususnya di Kabupaten Malaka.

Dilansir sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Malaka, Henri Melky Simu minta APH dan Inspektorat Kabupaten Malaka untuk memeriksa fisik proyek septictank yang tersebar di 5 desa tersebut.

“Kita minta untuk APH dan Inspektorat Malaka turun dan cek fisik, karena pekerjaannya tidak sesuai,”ungkap Henri Simu saat dikomfirmasi tim media, Senin, (25/3/24).

Ketua Komisi III DPRD Malaka Fraksi Golkar itu menyatakan, proyek septic tank yang diduga mangkrak tersebut belum disentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal setiap kali sidang DPRD selalu ditekankan agar segera diselesai pekerjaan tersebut, namun hasilnya tidak ada.

Henri Simu juga menambahkan, sejauh ini pihak DPRD sudah memberikan surat rekomendasi kepada APH namun belum ada tindakan nyata dari pihak APH. “Rekomendasi DPRD ke APH sudah, namun sejauh ini belum ada tindakan nyata dari APH,” Kata Henri Simu.

Untuk diketahui bersama, nilai kontrak dari masing-masing paket yang dikerjakan CV Sinar Geometry sebesar Rp 1.091.485.389 (Satu Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) untuk 156 unit septic tank.

Jadi total septic tank yang dikerjakan CV Sinar Geometry untuk 2 paket pekerjaan (Wederok dan Raimataus) sebanyak 312 unit dengan total anggaran Rp 2.182.790.778 (Dua Miliar Seratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

Sedangkan nilai kontrak dari masing-masing paket yang dikerjakan CV Joan Abadi sebesar Rp 615.516.107,00 (Enam Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Seratus Tujuh Rupiah)

Jadi total septik tank yang dikerjakan CV Joan Abadi untuk 2 paket di 2 desa yakni Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak masing-masing 88 unit tersebut sebanyak 176 unit, dengan total nilai kontrak Rp 1.231.032.214 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Belas Rupiah).

Sementara CV Anugerah Mychael, mengerjakan 1 paket pekerjaan yakni di Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, sebanyak 120 unit septic tank. Nilai kontraknya Rp 839.472.146,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Empat Puluh Enam Rupiah). **(Ferdy Bria)