News  

Nilai Merah Program SN-KT Terkait Pemberantasan Korupsi (Catatan Kritis Terhadap Pidato Bupati Malaka di Perayaan HUT RI ke-77)

BETUN,BidikNusatenggara.com–Pidato Bupati Malaka, Simon Nahak pada Perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-77 Tanggal 17 Agustus 2022 di Betun, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur lalu berisi paparan singkat capaian kerjanya bersama sang Wakil Kim Taolin (paket SN-KT) sejak memimpin Kabupaten Malaka Tahun 2021 lalu.

Bupati Simon menjelaskan, bahwa  sejak dipercaya Rakyat Malaka Tahun 2021, dirinya dan Wakil Bupati Malaka, Kim Taolin berupaya untuk mengimplementasikan Visi dan Misi yang diusung paket SN-KT sebagai wujud konkrit untuk mengisi kemerdekaan.

Visi paket SN-KT yaitu terwujudnya Kabupaten Malaka yang berbudaya, berkarakter, mandiri, berakhlak, dan berkeadilan yang sejahtera. Sementara misinya dikemas dalam 6 program yang perlu direalisasi selama masa kepemimpinan SN-KT yakni Swasembada Pangan, adat istiadat, pendidikan, kesehatan, sarana/prasarana.

Paparan capaian Kinerja SN-KT oleh Bupati Simon Nahak dalam pidatonya tersebut menarik, karena bagian poin penting yang ingin didengar publik Malaka dari Pidato sang Bupati Malaka terkait misi/programnya tentang pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) sesuai penandatanganan Pakta Integritas Partai Pengusung SN-KT (PSI, PERINDO, PKB) dilupakan dan tidak sama sekali disinggung (atau diduga sengaja/atau pura-pura lupa, atau enggan dan malu disebut, red) sang Bupati.

Program andalan SN-KT terkait audit dan Pemberantasan Korupsi tidak dimunculkan Bupati Simon di momentum hari yang sangat bersejarah itu. Padahal audit dan pemberantasan korupsi itu menjadi Program andalan SN-KT saat kampanye tahun 2020.

Dalam catatan penulis, Bupati Malaka hanya rajin mengurus audit dan persoalan korupsi dana desa saat awal kepemimpinannya. Saat ini gaungnya sudah tidak terdengar lagi. Padahal itu program Unggulan SN-KT.

Dalam program audit dan Anti Korupsi tidak terdengar lagi pengumuman angka-angka temuan Inspektorat  terkait temuan dana desa dan progres pengembaliannya ke kas daerah. Terkesan program audit dan pemberantasan korupsi di Malaka hanya berlaku bagi Kepala Desa. Sementara  bagi Perangkat Daerah tidak diumumkan secara terbuka ke publik untuk diketahui dan diawasi.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Asa (saat ini sudah pensiun, red) sangat getol untuk mengusut pemanfaatan dana Pelantikan di Tatapem Setda Malaka. Isu tersebut sempat menghiasi berita-berita media di Malaka, tetapi hingga saat ini isu tersebut hilang ditelan bumi, dianggap hal biasa dan tidak bermasalah.

Bila Pemerintahan SN-KT berkomitmen dengan Program audit dan pemberantasan korupsi, maka harus secara jujur dan tegas membuka dugaan kasus korupsi yang terjadi dalam eksekusi belanja modal tahun 2021. Beberapa diantaranya yaitu seperti Program Rehab Rumah Jabatan Bupati/Wakil Bupati Malaka yang pengerjaannya molor dan tanpa addendum sesuai  hasil pemeriksaan BPK, Pengerjaan Traffic light di Dinas Perhubungan Malaka yang ditenderkan sebelum penetapan APBD Perubahan 2021, Dugaan Mega Korupsi di Dinas Pertanian Malaka terkait pengelolaan aset daerah dan Alsintan serta pemanfaatan anggaran daerah  di Distan Malaka yang harus diusut APH, Dugaan Korupsi Pengerjaan Program Septi Tank bagi Rakyat di desa Kereana, Wederok dan Raimataus yang berpotensi dikorupsi .

Pertanyaan reflektifya yaitu mengapa pemberantasan korupsi tidak disinggung Bupati Simon dalam pidatonya? Apakah kemimpinan SN-KT di Malaka sejauh ini bebas dari isu korupsi, kolusi, dan nepotisme? Ataukah Bupati Simon dan Wakilnya Kim Taolin malu alias tidak percaya diri ungkap kinerjanya terkait pemberantasan korupsi karena gagal? Ataukah karena Bupati Simon sedang terjebak dalam lingkaran korupsi oknum perangkat di bawahnya akibat sistem management pemerintahan yang telah terpola dan yang membuatnya tidak mampu membuka mulut dan membeberkan capaian kinerjanya terkait pemberantasan korupsi?

Hemat penulis, bagian ini perlu menjadi caratan kritis bagi Bupati Simon Nahak, karena selain berdasarkan program kerjanya dan janji-janji politiknya, ia memiliki background ilmu hukum dan profesi advokat. Sangat miris dan bahkan memalukan bagi seorang Bupati Simon yang memiliki background dan program mulia tersebut, tetapi lupa dan/atau malu membeberkan hasil kinerjanya terkait pemberantasan korupsi.

Tulisan ini tidak sekedar kritik, tetapi sekaligus evaluasi dan koreksi terhadap   kinerja SN-KT agar kembali fokus pada misi/program kerjanya yang terlupakan demi percepatan kesejahteraan rakyat Kabupaten Malaka. Dalam konteks ini, Bupati Simon diharapkan memiliki hati yang besar dan terbuka terhadap kritik publik termasuk kritik pers. Sebab penulis yakin, pemimpin besar adalah pemimpin yang mau menerima koreksi dari  berbagai pihak untuk perbaikan kinerjanya.

Di bidang  Swasembada Pangan. Bupati Simon Nahak menjelaskan dalam pidato, bahwa harus ada logistik yang cukup untuk membantu rakyat dalam menekan stunting dan menekan kemiskinan dengan cara  memanfaatkan potensi alam yang subur dan luas untuk ditanami aneka tanaman. Namun faktanya, sejak SN-KT memimpin Malaka, implementasi program swasembada pangan masih jauh dari harapan.

Buktinya tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pertanian tidak mengoptimalkan pengolahan lahan kering masyarakat. Padahal Pemda Malaka memiliki 60 unit traktor. Lalu dilengkapi dana pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) dan Pelumas sebesar Rp 726 Juta, biaya perbaikan dan pemeliharaan traktor roda 4 sebesar Rp 519.385.160, dialokasikan juga biaya untuk pembayaran tenaga operator tenaga daerah senilai Rp 1 Miliyar. Namun pemanfaatan dana APBD Tahun 2021 itu tidak optimal. Operator traktor dipecat, traktor-traktor rusak tidak terurus dan mangkrak dimana-mana, pengelolaan traktor dan alat/mesin pertanian amburadul, siapa saja yang mau bisa datang mengambil traktor di dinas pertanian dengan mencari operator dan mengisi BBM sendiri. Akibatnya, management pengelolaan alat pertanian tersebut nihil tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Selain itu, excavator mini dan mesin combine justru tidak dikelola untuk mensejahterakan rakyat, tetapi diserahkan ke pihak ketiga untuk mencari untung (direntalkan) sebagaimana hasil temuan tim Pansus DPRD Malaka.

Khususnya untuk traktor besar, alat ini sudah harus diturunkan ke masyarakat untuk membalik tanah paling lama di pertengahan bulan Agustus setiap tahunnya. Namun tahun 2021, traktor lahan kering milik pemerintah Malaka baru dikoordinir turun melalukan aktivitas balik tanah masyarakat pada pertengahan November 2021. Akibatnya, aktivitas tersebut (balik tanah, red) tidak optimal karena datang musim hujan.

Fakta tersebut menunjukkan, aktivitas olah lahan (balik tanah, red) masyarakat tahun 2021 gagal, karena tidak banyak membawa manfaat bagi rakyat. Bagaimana potensi alam Malaka yang sangat subur dapat dikelola maksimal, jikalau pengelolaan aset traktor tersebut amburadul dan tidak terkendali oleh Dinas Pertanian Malaka?

Kedua, memperkokoh Adat Istiadat, kerukunan kehidupan beragama, seni budaya dan olahraga. Terkait misi SN-KT ini, Bupati Malaka dalam Pidatonya tidak menggambarkan secara transparan berapa gaji fukun/Nain yang sudah dibayarkan selama satu tahun terakhir, sesuai janji kampanyenya. Karena hal tersebut tetap menjadi pertanyaan masyarakat Malaka hingga saat ini.

Revitalisasi budaya yang diharapkan masyarakat tidak muncul dalam pidato Bupati SN. Sebaliknya yang muncul justru hanya slogan-slogan yang sulit dideskripsikan dalam program kerja yang terukur.

Ketiga, Pendidikan dan Kesehatan. Ada kartu Malaka cerdas dan kartu  Malaka sehat. Manfaatkan anggaran yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dibidang pendidikan dan kesehatan.

Terkait dua aspek tersebut, Bupati Simon Nahak dalam pidatonya tidak menggambarkan secara detail capaian kinerjanya. Berapa kartu Malaka Cerdas dan Kartu Malaka sehat yang sudah diluncurkan ke rakyat dan asas manfaat yang diperoleh rakyat dari program tersebut.

Di Bidang Pendidikan, penyerapan dana DAK Pendidikan tidak optimal untuk perbaikan sarana/prasarana pendidikan.   Akibatnya, Dana DAK sebesar kurang lebih Rp 6 Miliyar harus disetor kembali ke Pusat. Selain itu, Dana yang sama harus jadi beban daerah untuk membayar para kontraktor melalui APBD Malaka 2022. Hemat penulis, akar masalahnya yaitu kapasitas management Plt Kadis Pendidikan yang tidak memadai.
Anehnya, sang Plt Kadis P&K Malaka masih dipaksakan pada jabatannya, padahal sudah direkomendasikan oleh DPRD Malaka untuk dicopot dari jabatannya.

Di Bidang Kesehatan, Bupati Malaka dalam pidatonya tidak menggambarkan secara rill tentang peningkatan Pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak di Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Malaka. Padahal ukuran keberhasilan dalam pelayanan kesehatan itu terletak di  Pelayanan dasar kesehatan bagi rakyat di Puskesmas-Puskesmas.

Keempat dari misi paket SN-KT yaitu bahu membahu menata birokrasi Malaka agar bekerja cerdas dan bekerja tulus serta bekerja tuntas untuk pembangunan Rai Malaka.

Dalam tahun 2021 hingga tahun 2022 urusan penataan birokrasi menjadi masalah krusial dalam pemerintahan SN-KT.  Mutasi dan pergantian pejabat eselon di lingkup pemkab Malaka terkesan asal taruh dan berpotensi masalah. Terbukti, rekomendasi Komisi ASN dikeluarkan tanggal 9 Mei 2022 mendapat perhatian dan tindak lanjut pemerintah Malaka.

Disini terlihat jelas, SN-KT terkesan asal pasang pejabat sekalipun tidak paham urusan birokrasi, sehingga mutasi yang dilakukan berpotensi masalah karena tidak sesuai ketentuan. Mutasi dan rotasi pejabat itu penting, namun harus dilakukan sesuai aturan sehingga tidak berdampak hukum dan merugikan pejabat di kemudian hari.

Catatan lain, mutasi para Kepala Sekolah yang memiliki NUK dan pencopotan Kepsek Sekolah Penggerak membuktikan bahwa pejabat yang ditempatkan SN-KT benar-benar tidak paham soal aturan. Dampak dari mutasi di luar aturan itu berdampak sanksi dari Pempus (khususnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI) ke Dinas P&K Malaka.

Di Bidang Pemerintahan Desa, ada sebanyak 63 Desa di Kabupaten Malaka yang dipimpin Plt Desa yang dilantik Bupati mengganti semua aparat/staf  desa dari Sekretaris Desa hingga RT/RW termasuk Hansip dan  para kader. Pergantian secara membabi buta itu terkesan sebagai upaya pemberangusan aparat desa (yang berbeda politik saat Pilkada Malaka Tahun 2021, red) dan sangat mengganggu kestabilan kehidupan bermasyarakat di desa. Tugas Plt Kades bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan kades definitif tetapi malah menganti semua aparat, staf dan perangkat desa.

Di Bidang Pembangun, Bupati Malaka dalam pidatonya menguraikan keberhasilan membangun  gedung-gedung diantaranya seperti Puskesmas Bani-Bani, RS Dua lantai dengan lift, Penyelesaian Pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Malaka, lampu jalan, traffic ligth, dan akan segera dibangun Kantor Bupati Malaka dan kantor perpustakaan daerah, RSU Pratama dan pembangunan infrastruktur jalan. Pembangunan gedung-gedung tersebut bagus karena dimanfaatkan untuk melayani rakyat.

Terkait hal tersebut, Bupati Malaka tidak menjelaskan secara detail apakah Puskesmas Bani-Bani, RS Dua lantai  dengan lift di RSUPP Betun itu sudah dioptimalkan pemenfaatannya untuk melayani rakyat  terutama terkait sarana prasarana pendukung.

Bupati Malaka dalam Pidato 17 Agustus 2022 sayangnya juga tidak menyampaikan kepada rakyat terkait hasil Renovasi Rumah Jabatan Bupati/Wakil Bupati Malaka apakah sudah tuntas atau belum? Dan kapan dua Rujab itu ditempati Bupati dan Wakil Bupati Malaka sesuai janjinya ke rakyat saat kampanye? (*)

Oleh: Boni Atolan–Wartawan Radarmalaka