News  

Panitia HUT KORPRI di Malaka Ilegal, Pejabat Eselon III Pimpin Pejabat Eselon II

BETUN, Bidiknusatenggara.com-Panitia peringatan HUT KORPRI ke-51 di Kabupaten Malaka diduga ilegal, karena tidak dipilih, disusun dan ditunjuk sesuai aturan. Bahkan, Rokhus Gonzales Funay Seran, SSTP seorang pejabat eselon III tiba-tiba menjadi ketua dan memimpin pejabat eselon II, menandatangani surat dan menelpon semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sumbangan dana.

Beberapa pimpinan OPD (enggan disebutkan namanya) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab), begitu protes dengan panitia peringatan HUT KORPRI ke-51 di Kabupaten Malaka. Para pimpinan OPD kesal, karena tiba-tiba ada panitia yang diketuai seorang pejabat eselon III yang dalam tugasnya memimpin pejabat eselon II dalam seluruh rangkaian kegiatan termasuk meminta sumbangan dana baik secara tertulis maupun lisan via telpon seluler.

Protes dan kesal para pimpinan OPD itu ditunjukkan dengan sikap tidak menghadiri undangan pelaksanaan acara pembukaan yang diawali dengan pertandingan sepak bola antar klub di Panggung Acara Lapangan Umum Betun Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah, Senin (17/10/22) sekitar pukul 19. 00 Wita.

Rokhus yang menjabat Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Malaka yang dikonfirmasi terkait legalitas kepanitiaan untuk menyelenggarakan acara peringatan HUT KORPRI ke-51 di Kabupaten Malaka belum memberi tanggapan hingga saat ini. Rokhus hanya membaca pesan whatsApp berisi permintaan tanggapan yang dikirim ke nomor ponselnya, Kamis (20/10/22) siang.

Informasi yang dihimpun wartawan, praktek makelar birokrasi terindikasi dilakukan oknum-oknum tertentu dengan mencatut nama pejabat yang lebih tinggi. Sehingga, pemerintah, polisi dan jaksa segera memanfaatkan Satgas Saber Pungli yang sudah dibentuk beberapa waktu lalu untuk mencegah praktek pungli di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Malaka saat ini dengan salah satu program prioritas pemberantasan KKN.(***/tim)