PJ Kades Laleten Tak Tahu Soal Penggunaan Dana Desa

BETUN,BidikNusatenggara.com-Dugaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Laleten, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, PJ Kepala Desa, Paulus Martinus tidak tahu sama sekali. Jumaat, (2/9/22).

Dalam tugas seorang kepala Desa, harus bertanggungjawab atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan di dalam Desa. Baik itu kegiatan pembangunan, kemasyarakatan, dan termasuk kegiatan yang menyangkut dengan keuangan. Itu semua atas sepengetahuan Kepala Desa karena kepala Desa adalah penanggungjawab utama. Jika seorang Kepala Desa tidak tahu menahu terkait pengggunaan Dana Desa, maka dengan sendiri yang dilakukan bisa dikatakan perjanjian di bawah tangan tanpa campur tangan kepala Desa dan bisa diduga ada unsur-unsur KKN.

Sebelumnya, PJ Desa Laleten, Martinus Paulus mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal pengelolaan dana tersebut. Terkait pengggunaan keuangan dan segala bentuk progres pembangunan ada pada Bendahara. Hal ini terkesan bendahara mengambil fungsi, tugas dan peran seorang kepala desa.

Sesuai penjelasan PJ Desa Laleten, Martinus Paulus bahwa Tahun 2021, Anggaran Dana Desa Laleten digunakan untuk tiga item pekerjaan, diantaranya Penerangan Lampu jalan, Sumur bor dan WC. Namun terkait anggaran pembangunan ke-tiga item tersebut, dirinya tidak tahu berapa besaran nilai dari ke-tiga item pekerjaan tersebut. Bahkan ditanya soal penggunaan anggaran 2022, PJ Kades Martinus tidak mau berkomentar.

“Tanya apa-apa langsung ke Bendahara saja. Yang saya tau pekerjaan tahun 2021 itu, sumur bor 3, WC 5 unit dan penerangan lampu jalan, itu aja… Kalau pekerjaan tahun 2022 ini saya belum jawab karena pekerjaan belum selesai. Memang Desember ini masa jabatan saya selesai, kalau ada temuan itu urusan saya dengan Bendahara.  Jadi saya belum bisa jawab karena masa jabatan kami belum selesai”. Kata PJ Kades Martinus

Hal ini membuat wartawan semakin ingin tahu, ada apa dengan sistem pemerintah di Desa Laleten. Sebagai seorang kepala Desa tidak tahu menahu soal anggaran pembangunan di Desa. Lantas, fungsi, peran dan tanggung jawab seorang Kepala Desa sebagai kuasa anggaran ada pada segi apa sehingga PJ Kades Martinus mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada Bendahara?

Terpisah, Bendahara Desa Laleten Blandina Sun saat dikonfirmasi wartawan media ini di kediamannya menjelaskan, “pengadaan sumur bor ada 3 titik dan total anggarannya Rp.60.000.000. Ada lagi pengadaan 5 unit WC, satu unit Rp 17.000.000. Total anggarannya RP.60.000.000. Sedangkan lampu jalan, Anggarannya sekitar 60an juta”. Jelas Bendahara Desa Laleten.

Dari hal tersebut, ketidak tahuan PJ Kades Martinus Paulus terkait progres pembangunan yang ada di Desa Laleten, diduga PJ Kades tidak dilibatkan dalam pembahasan rancangan kerja pembangunan di desa Laleten. Sehingga PJ Kades mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada Bendahara Blandina Sun.

Menurut pengakuan Bendahara Desa Laleten, Blandina Sun, untuk pekerjaan fisik dana desa tahunan 2022, ada 3 item pekerjaan diantaranya,
Sumur 1 unit dengan besaran anggaran Rp 23.000.000 di Dusun Kmilaran B, yang dikerjakan oleh Edison Benu, Suami dari Blandina Sun. Rehap sumur bor senilai Rp 5.000.000 dan pekerjaan jalan usaha tani di Dusun loo laran, senilai Rp 193.000.000 yang dikerjakan oleh Edison Benu, suami dari ibu bendahara Blandina Sun. Dari ke-tiga item diatas diduga belum ada yang terlaksana.***(Danker Bria)