BETUN,bidiknusatenggara.com-Kasus dugaan praktek politik uang atau money politic yang terjadi di Desa Webriamata, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH, melalui Kasat Reskrim IPTU Djoni Boro, SH menegaskan akan ditangani hingga tuntas. Selasa, (13/12/22).
Pengaduan itu langsung direspon dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi diantaranya, Nenek Lidwina Abuk, Stefania Luruk dan Arnoldina Dahu, pada Senin (12/12/22) di ruangan PIDUM Polres Malaka, setelah itu rencananya akan memanggil sejumlah pelaku yang memberikan uang. Upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut untuk memastikan dugaan money politic yang terjadi di Desa Webriamata memenuhi unsur pidana atau tidak.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor; LP/B/188/XII/2022/SPKT/Polres Malaka, telah melaporkan tindak pidana atau kasus “money politic” yang terjadi di Desa Webriamata pada SPKT Polres Malaka guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Malaka Djoni Boro. SH,
menjelaskan, terkait kasus money politic yang terjadi di Desa Webriamata, pihak PIDUM Polres Malaka telah memeriksa beberapa orang sebagai saksi.
“Kita akan periksa dan pelajari semua orang yang terlibat memberi dan menerima uang, dan kita akan panggil yang memberi uang itu sengaja atau tidak sengaja, “kata Djoni Boro lewat sambung telep pada bidiknusatenggara.com
Terpisah, Petrus Kanisius Seran calon nomor urut 02 yang merasa dirugikan terhadap proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Malaka khususnya di Desa Webriamata, melalui kuasa hukum, Antonius Bria, SH,. MH,. M. AP. C. L. A mengatakan, kliennya sangat dirugikan atas proses pemilihan kepala Desa Webriamata yang dilakukan pada tanggal 09 Desember 2022 lalu.
“Saya selaku Kuasa hukum dari Klien saya Petrus Kanisius Seran berharap, agar pihak kepolisian segerah menangani kasus ini secepatnya dengan tegas karena ini jelas merugikan klien saya dengan 3 calon lain di Desa Webriamata”, ungkap Antonius Bria.
Dalam laporan itu ungkap Antonius Bria disebutkan tim sukses dari calon kades nomor urut 03 Melkianus Kadja memberikan uang masing-masing Rp 250 ribu dan Rp 150 ribu kepada sejumlah warga. Uang itu diberikan beberapa jam sebelum pemilihan tepatnya, Kamis, (08/12) sekitar pukul 18:30 Wita dengan mengarahkan warga untuk memilih calon normal urut 03, Melkianus Kadja. “Laporan itu cukup lengkap, mulai dari rekaman suara telepon, SMS dan sejumlah uang senilai Rp 800.000, pungkas Antonius.
Lanjut Antonius Bria, pengakuan dari saksi-saksi tersebut sudah cukup kuat sebagai pelanggaran tindak pidana, “Saksi-saksi dan Bukti sudah jelas, laporan juga secara resmi sudah masuk, sekarang kita tunggu perkembangan dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Malaka yang telah menerima laporan tersebut” Lanjutnya.
Seperti diberitakan, pemilihan Kepala Desa Webriamata, Kecamatan Wewiku berlangsung tidak aman. Lantaran pihak panitia mendapatkan banyak protes karena panitia mengijinkan serta menerima pemilih yang menggunakan surat keterangan atau suket untuk mencoblos. Padahal, kebijakan panitia tersebut bertentangan dengan perbup, pasal 34 ayat 1. Dalam pemilihan itu suara terbanyak diraih oleh calon nomor urut 03, Melkianus Kadja dengan perolehan suara 226, sedangkan calon nomor urut 02 memperoleh 222 suara. (Ferdy Bria)