BETUN-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, S.Kom.,MAP menanggapi terkait adanya dugaan proyek mangkrak yang besumber dari Dana APBD 2 T.A 2021.
Proyek yang tidak selesai dikerjakan tersebut merupakan pembangunan septic tank skala individual di 5 Desa dengan nilai sebesar Rp. 5.071.472.873 (Lima Miliar Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) yang kini sudah PHO namun belum selesai dikerjakan.
Anggota DPRD Malaka melalui pansus yang dibentuk pada tanggal 11 mei 2022, melaksanakan tugasnya dengan melakukan fungsi pengawasan melalui kunjungan ke beberapa titik pekerjaan proyek septic tank yang tersebar di 5 (Lima) desa itu. Melalui hasil penelusuran tim pansus, pekerjaan fisik septic tank terdapat banyak bangun yang belum selesai dikerjakan.
Mirisnya lagi, 4 dari 5 proyek septic tank tersebut dianggap telah selesai dikerjakan, dan Dinas PUPR melakukan pembayaran kepada penyedia 4 proyek pembangunan septic tank itu. Sedangkan 1 proyek lainnya dianggap belum selesai karena pemindahan lokasi pekerjaan akibat terjadi longsor yang mengakibatkan pada proses pendistribusian material.
Sementara LKPj yang dilaporkan pemerintah menjelaskan bahwa proyek pembangunan septic tank yang tersebar di 4 (Empat) Desa telah selesai dikerjakan dan masyarakat sudah bisa menikmati septic tank yang telah dibangun.
Penjelasan atau laporan pemerintah tersebut diatas diduga tidak sesuai fakta lapangan. Karena sesuai hasil penelusuran tim media, ditemukan proyek pembangunan septic tank bervariatif. Ada yang rumah sudah berdinding dan beratap namun lantai belum dicor dan belum dilengkapi tengki pembuangan.
Terkait hal tersebut, Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka Agustinus Remigius Leki, S.Kom.,MAP akan segera membentuk tim untuk segera turun ke lokas memastikan fakta di lapangan.
“Setelah liburan hari raya paskah kami agendakan untuk bentuk tim dan segera turun ke lokasi untuk memastikan apakah benar atau tidak dengan pekerjaan septic tank yang masih simpangsiur itu. Karena beritanya simpang siur, ada yang bila pekerjaannya sudah selesai dan ada yang bilang pekerjaannya belum selesai,” Demikian disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki saat ditemui tim media di ruang kerjanya pada Selasa (26/3/24).
Remigius Leki menambahkan, jika tim inspektorat melakukan audit dan menentukan kerugian uang negara maka akan diatur teknisnya seperti apa untuk penyelesaiannya “Secara teknisnya akan di atur tim jika ada temuan mau di kembalikan kerugian uang negara atau seperti apa, nanti diatur secara teknis,” tambah inspektur.
Untuk diketahui bersama, nilai kontrak dari masing-masing paket yang dikerjakan CV Sinar Geometry sebesar Rp 1.091.485.389 (Satu Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) untuk 156 unit septic tank.
Jadi total septic tank yang dikerjakan CV Sinar Geometry untuk 2 paket pekerjaan (Wederok dan Raimataus) sebanyak 312 unit dengan total anggaran Rp 2.182.790.778 (Dua Miliar Seratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
Sedangkan nilai kontrak dari masing-masing paket yang dikerjakan CV Joan Abadi sebesar Rp 615.516.107,00 (Enam Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Seratus Tujuh Rupiah)
Jadi total septik tank yang dikerjakan CV Joan Abadi untuk 2 paket di 2 desa yakni Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak masing-masing 88 unit tersebut sebanyak 176 unit, dengan total nilai kontrak Rp 1.231.032.214 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Belas Rupiah).
Sementara CV Anugerah Mychael, mengerjakan 1 paket pekerjaan yakni di Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, sebanyak 120 unit septic tank. Nilai kontraknya Rp 839.472.146,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Empat Puluh Enam Rupiah). **(Ferdy Bria)