BETUN,Bidiknusatenggara.com-Puskesmas Desa Oekmurak, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT yang disegel oleh Oktavianus Nahak selaku pemilik lahan dan sekaligus berstatus sebagai Sopir Ambulans pada Senin (17/10/22), akhirnya dibuka kembali pada Selasa (18/10/22) ketika Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka dr. Sri Charo Ulina melakukan mediasi bersama keluarga pemilik lahan.
Dengan dibukanya kembali puskesmas yang disegel tersebut, kegiatan pelayanan di puskesmas itu dapat kembali berjalan normal pada Selasa (18/10/22). Namun, sesuai penyampaian Kadis Kesehatan Kabupaten Malaka, dibukanya Puskesmas Oekmurak tersebut masih menyimpan beberapa persoalan yang akan disampaikan kepada Bupati Malaka.
Kadis Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina bersama camat, Kapolsek, babinsa dan Kepala Desa melakukan pedekatan dengan kekeluarga pemilik lahan sehingga puskesmas yang disegel tersebut sudah dibuka kembali.
“Saya bersama pak kapolsek, sekcam, babinsa dan pak Desa berdiskusi bersama pemilik tanah dan tua-tua adat disitu. Mereka mengeluarkan beberapa keluhan dan uneg-uneg terkait tenaga kontrak yang diberhentikan adalah pemilik tanah dan juga ketidakcocokan dengan kepala puskesmas. Hal-hal ini akan kami laporkan ke pak Bupati dan minta petunjuk dari beliau “, demikian tulis Kadis Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina dalam pesan wharshappnya yang dikirim pada redaksi media ini pada selasa 18 Oktober 2022.
Lanjut dr. Sri Charo Ulina, dirinya berupaya agar puskesmas dibuka kembali dan pelayanan kesehatan masyarakat kembali berjalan normal. Sedangkan kebijakan terkait SK yang menjadi alasan penyegelan puskesmas Oekmurak merupakan bukan kewenangannya. Namun dirinya akan tetap berupaya untuk SK Oktavianus Nahak diterbit dalam waktu dekat.
“Kami sepakat bahwa pelayanan kesehatan harus tetap berjalan. Jadi hari ini puskesmas Oekmurak sudah beroperasi seperti biasa…Kami ke puskesmas, melihat ada beberapa masyarakat yang mengantri untuk berobat, sehingga kami membuka segel agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan” Katanya.
Terpisah, Oktavianus Nahak yang diberhentikan dari Tenaga Kontrak Daerah (Teda) pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu, dikonfirmasi wartawan media ini menjelaskan, puskesmas yang disegel sudah bukan kembali atas kesepakatan bersama Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina.
“kemarin ibu kadis sudah datang, dan semua persoalan sudah selesai. Ibu kadis menerima semua keluhan dan semua masukan dari saya bersama keluarga. Dan ibu kadis sampaikan bahwa SK saya bapak Bupati sudah disposisi dan sudah ada di BKD. Saya tetap kerja seperti biasa untuk menunggu proses gaji saya. Makanya kemarin kita buka kembali puskesmas yang kita segel, dan pelayanannya normal seperti biasa”, kata Okto Nahak melalui sambungan telepon seluler pada Rabu sore,(19/10/22). (Ferdi Bria)