Daerah  

Supervisi di Polres Malaka Kabid Humas Polda NTT : Legalitas Media Massa, Kunci Kredibilitas dan Profesionalisme

BETUN-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Supervisi yang dilakukan oleh Kabid Humas di Polres Malaka menjadi sorotan penting dalam konteks peningkatan kualitas media massa di Kabupaten Malaka. Kegiatan ini bukan hanya sebatas pengecekan rutin, melainkan sebuah upaya sistematis dalam menjamin legalitas dan kredibilitas media. Dalam era digital saat ini, dimana informasi dapat dengan mudah tersebar dan diakses oleh khalayak ramai, legalitas media massa bukan hanya menjadi tuntutan etis, tetapi juga syarat mutlak dalam membangun kepercayaan publik. Kamis, (6/6/24).

Sebagai bagian dari upaya Polda NTT untuk meningkatkan kualitas media massa, supervisi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K, diikuti oleh Waka Polres Malaka Kompol Jeri Samson Puling, A.Md, S.H, Kabag SDM, Kabag Logistik, Kasat Reskrim, Kasubag Ren Program, Kasi Propam, KBO Intelkam dan Personil Polres Malaka, menjadi langkah konkrit dalam realisasi tujuan tersebut. Melalui supervisi ini, diharapkan media massa dapat memenuhi aspek-aspek legal formal sebagai fondasi dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Supervisi ini tidak hanya menyangkut aspek legalitas semata, tetapi juga kualitas konten yang disajikan media kepada publik.

Legalitas media massa bukan sekedar formalitas administratif. Hal ini merupakan pondasi dasar dalam membangun kredibilitas dan integritas media di hadapan publik. Dengan memastikan legalitas, media massa menunjukkan komitmennya dalam mengikuti standar dan regulasi yang berlaku, sekaligus menegaskan profesionalisme dalam menjalankan prinsip jurnalisme yang sehat. Legalitas menjadi semacam ‘paspor’ bagi media untuk meraih kepercayaan dan pengakuan dari masyarakat serta stakeholder terkait.

Media massa yang memiliki legalitas resmi cenderung lebih dipercaya oleh publik. Kredibilitas yang dibangun melalui legalitas menjadi faktor penting dalam menarik audiens dan meningkatkan pengaruh media di tengah persaingan yang ketat. Selain itu, legalitas juga memberikan landasan yang kuat dalam melindungi hak-hak media dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk perlindungan hukum dari ancaman atau gangguan dalam menjalankan fungsi sosialnya.

Saat ini sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 yakni,

1) Pertukaran data dan informasi.

2) Koordinasi dalam perlindungan Kemerdekaan Pers.

3) Koordinasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi Wartawan.

4) Peningkatan Kapasitas SDM.

5) Kegiatan lain yang disepakati.

Demikian urai orang nomor satu dibidang Humas Polda NTT ini.

Oleh karena itu maka kita selaku Personil Polri harus melakukan kerja sama dengan Wartawan namun dalam memberikan atau pertukaran data dan informasi dilakukan seperlunya saja dimana yang boleh bicara atau menjelaskan data atau informasi terkaita suatu perkembangan perkara di Kapolres, Kapolsek dan Kasi Humas serta apabila terdapat Wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik maka disarankan dilaporkan kepada Dewan Pers. Terang Kombes Pol Ariasandy.

“Mulai saat ini kita harus melakukan intensifikasi kebiasaan baru, yaitu dapat mengajak seluruh Personil maupun Keluarganya untuk menampilkan kegiatan positif Polri di Media Sosial dan memberikan Like, Share dan Komen di Konten Polri (Portal Humas Polri) atau akun-akun Media Sosial (IG, Tik-Tok dan Facebook) milik Polres Malaka, hal ini bertujuan untuk memperbaiki / meningkatkan Citra Polri ditengah-tengah derasnya kritikan sudah banyak dilakukan,” beber Kombes Pol Ariasandy,

Untuk mengantisipasi dan mengatasi tantangan tersebut, media massa perlu mengimplementasikan beberapa strategi, seperti melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala, melengkapi persyaratan administratif dan legal formal dengan benar, serta mengikuti pelatihan dan pembaruan pengetahuan seputar regulasi media. Selain itu, penting bagi media massa untuk membangun dialog dan kerjasama dengan organ penyiaran dan lembaga yang terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku.

Supervisi yang dijalankan oleh Kabid Humas Polres Malaka terhadap media massa menggarisbawahi pentingnya legalitas dalam meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme. Legalitas bukan hanya persoalan memenuhi syarat formal, tetapi juga sebuah komitmen dalam menjalankan prinsip jurnalistik yang baik dan bertanggung jawab. Melalui pemenuhan aspek legal, media massa dapat membangun kepercayaan publik yang merupakan aset berharga dalam menjalankan fungsi sosialnya. Oleh karena itu, penting bagi media massa di Kabupaten Malaka untuk terus berupaya memenuhi standar legalitas dan kredibilitas guna kontribusi positif dalam masyarakat. *(Ferdy Bria)