Tunjuk Ketua BPD Baru, Camat Minta Kades Saenama Cabut Kembali SK

BETUN,bidiknusatenggara.com-Kejadian sangat disayangkan yang terjadi di Desa Saenama, Kecamatan RinHat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus diberhentikan secara sepihak.

Namun sayangnya, mereka diberhentikan tidak melalui musyawarah Desa, bahkan SK mereka terkesan diabaikan oleh Kepala Desa. Mirisnya lagi Kepala Desa mengumunkan secara diam-diam di papan struktur BPD menggantikan nama mereka dengan nama orang lain.

Benediktus Bria, Ketua BPD yang diberhentikan Kades Petrus Seran, saat ditemui wartawan bidiknusatenggara.com pada Selasa siang (18/04/23) mengatakan, pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Tiga orang anggota tersebut merupakan upaya sepihak dari Kepala Desa, dengan tidak sesuaiprosedural, dan hasil keputusan itu tidak kuat secara hukum.

“Kami juga tidak tau bahwa bagaimana kades memberhentikan kami 6 orang ini. Hanya kami dengar informasi di Masyarakat bahwa kami sudah diberhentikan, lalu kami lihat juga di papan struktur BPD nama kami sudah digantikan dengan nama orang lain. Termasuk nama saya, Wakil Ketua, Sekretaris dan 3 anggota. Hanya satu orang anggota yang tidak di ganti “, kata Benediktus Bria.

Bahkan tegas Benediktus, dirinya bersama Lima orang lainnya belum pernah mendapat surat pemberhentian dari Bupati Malaka, terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan Ketua BPD yang baru. Padahal, BPD dilantik dan mendapat SK Bupati, tidak semudah itu kemudian diganti tanpa prosedur yang ada.

Benediktus menjelaskan, masa jabatan BPD Desa Saenama akan berakhir pada Tahun 2026 sesuai SK Bupati. Ia menambahkan, BPD itu dipilih secara Demokrasi, kalau seperti ini jelas Kepala Desa tidak menghargai Demokrasi.

Sementara itu, salah satu anggota BPD yang diberhentikan, Agustinus Nurak, menyayangkan sikap kepala Desa Saenama, Petrus Seran yang memberhentikan Ketua BPD dan Lima orang anggota lainnya. Yakni, Benediktus Bria (Ketua), Rosalia Luruk, (Wakil Ketua), Wilhelmina Bano, (Sekretaris), Agustinus Nurak(anggota), Imelda Trivoni Nahak (anggota), dan Yuliana Kolo (anggota)  yang diberhentikan secara sepihak oleh Kades Petrus.

Dikatakannya, dengan hal ini dirinya berharap Camat RinHat dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka secepatnya merespon permalahan tersebut agar clear, atas tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kades Petrus yang telah memberhentikan Ketua BPD bersama Lima orang lainnya tanpa prosedur dan aturan perundang undangan yang berlaku.

“Kami berharap Bapak Camat dan Bapak Kadis PMD segera merespon dan melaporkan persolaan ini kepada Bapak Bupati. Kami menganggap, pemberhentian yang dilakukan Kepala Desa tidak sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku”, ungkap Agustinus Nurak.

Jika dibiarkan berlarut-larut, kata Agustinus maka akan menimbulkan preseden buruk kepada masyarakat, dan melukai marwah Demokrasi.

Kantor Desa Saenama

Ditempat yang sama, salah satu tokoh masyarakat, Mikhael Seran menanyakan SK Ketua BPD yang baru, serta menanyakan kapan Ketua BPD tersebut dilantik. Mikhael merasa kewenangan Kades Saenama sangat melebihi Bupati sehingga dia tak segan memberhentikan Ketua BPD.

“Kami merasa, Ketua BPD bersama semua anggota ini digantikan oleh kepala Desa tanpa sepengetahuan Bapak Bupati. Berarti, pemahaman kami sebagai masyarakat kecil, apakah Kepala Desa lebih berhak daripada Bupati atau seperti apa? Karena kami tau SK BPD bukan dibuat oleh kepala Desa tapi SK mereka adalah SK Bupati”, ucap Mikhael dengan nada bertanya.

“Kami ingin tau karena kami masyarakat tidak tau soal SK Desa dan SK Bupati. Kalo memang Bapa Desa punya kewenangan melebihi dari Bapak Bupati, itu kami sangat setuju dengan tindakan yang dilakukan Bapak Desa. Karena itu memang aturannya seperti itu…Akan tetapi aturannya tidak seperti itu, maka kami masyarakat meminta agar tolong klarifikasi persoalan ini”

“Dan orang yang melantik Ketua BPD yang baru, kami minta supaya diklarifikasi dan dipertanggungjawabkan perbuatannya. Karena sesuai aturan yang kami tau, jabatan BPD itu melalui proses pemilihan. Kapan terjadi pemilihan, kapan dilantik BPD yang baru, dan SK dari Bupati ada dimana?”

“Karena BPD yang sekarang, masa baktinya 2020-2026 itu melalui proses pemilihan. Dan waktu itu dilantik oleh Bupati. Artinya SK mereka SK Bupati. Makanya kami masyarakat kecil ini bingung… Kenapa terjadi demikian? Setelah pelantikan Kepala Desa yang baru ini membuat satu manuver yang baru. Tidak tau dia mendapat aturan dari mana, kami masyarakat tidak tau”.

Demikian beberapa komentar Mikhael Seran. Apakah akan ada Kades-kades lain yang nantinya melakukan hal yang sama seperti kades Saenama?  Semoga para Kades di Kabupaten Malaka bisa menjalankan tugasnya dengan baik sesuai regulasi yang ada demi kemajuan Desa.

Papan Struktur BPD yang baru

Dihubungi terpisah camat RinHat, Servatius Bria, A.Md.Kep, lewat telepon selulernya menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Kepala Desa Saenama sangat sepihak dan tidak melakukan konfirmasi dengan pihak Kecamatan.

Dirinya menegaskan, SK yang dibuat Kepala Desa Saenama segera dicabut kembali karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Saya juga kaget, ketika ada beberapa media yang muat soal pemberhentian BPD Desa Saenama. Karena mekanismenya tidak seperti itu. Makanya tadi malam saya telepon Kepala Desa, saya sampaikan bahwa apa yang dia lakukan itu salah, tidak sesuai mekanisme”, tandas Camat RinHat.

Lanjut Servatius Bria, Kepala Desa tidak memiliki wewenang dalam hal membuat SK BPD. Adapun wewenang seorang kepala Desa namun harus sejalan dengan mekanisme yang ada.

“Jadi pada dasarnya, apa yang dilakukan Kades Saenama tidak sesuai mekanismenya. Kepala Desa tidak punya wewenang untuk buat SK BPD, itu SK nya Bupati…Kalaupun ada pergantian, harus lewat musyawarah Desa, dan hasil musyawarah itu dibuatkan berita acara lalu dilaporkan kepada Kecamatan sesuai perpanjangan tangan Bupati. Namun dalam Permendagri itu selama 7 hari mereka wajib laporkan”, ungkp camat RinHat

Sebelum menutup telepon, camat Servatius kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan Kepala Desa Saenama sangat melampaui batas wewenangnya sebagai seorang kepala Desa. Sehingga ia meminta untuk segera mencabut kembali SK yang sudah diterbitkan.

“Jadi tadi malam saya sampaikan bahwa segera cabut kembali SK itu, karena tidak betul. Pada prinsipnya bahwa apa yang dilakukan Kepala Desa, itu salah dan saya minta untuk segera dicabut kembali SK. Karena SK itu jadi pun tanpa konfirmasi dengan Kecamatan. Saya sebagai Camat, saya tidak tau apa-apa”, tutup camat RinHat

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Saenama belum berhasil dikonfirmasi. (Ferdy Bria)