Polisi Tangkap Pelaku Dan Sita 0,58 Gram Sabu-sabu

BETUN,bidiknusatenggara.com- Kepala kepolisian resor (Polres) Malaka berhasil menangkap 2 (dua) tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Silvester Mali Nahak alias Iven Umadek(47), warga asal Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT berhasil ditangkap Satuan tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Malaka yang dipimpin oleh AKP Yusuf,SH pada Jumat (03/03/23) siang di jalan raya Betun-Laran, Desa Wehali.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,SH.,SIK, melalui Kasatreskoba AKP Yusuf, SH, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa paket yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE dari Jakarta dengan tujuan penerima IK alamat desa kletek, kecamatan Malaka Tengah.

Dari informasi tersebut, Satuan tim Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, seberat 0,58 gram yang ditempel didalam baju kaos lengan panjang warna hitam.

Atas dasar tersebut, tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Malaka guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa paket tersebut ditujukan ke alamat diatas. (Ferdy Bria)