BNPP Libatkan Masyarakat Desa Terdepan Untuk Perkuat Sistem Hankam di Wilayah Perbatasan

KEFAMENANU-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI Gelar Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan di Perbatasan Negara sebagai bagian sistem Hankam.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI Dr. Robert Simbolan, M.PA hadir dalam kegiatan tersebut yang sedianya dilaksanakan di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis, 16 Mei 2024.

Dr. Robert Simbolan menyampaikan beberapa hal bahwa yang pertama, kita membutuhkan penguatan sistem pengamanan perbatasan. Yang kedua dengan kompleksitas masalah yang kita hadapi di perbatasan, kita membutuhkan keterlibatan langsung masyarakat. keterlibatan aktif masyarakat untuk menjadi bagian dari sistem pengamanan. Artinya, kita berharap masyarakat menjadi mitra kerja aparat keamanan di perbatasan.

“Dalam hal ini semua jajaran aparat pemerintahan yang ada di perbatasan, terutama Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan atau Satgas Pantas, TNI termasuk unsur-unsur kepolisian, unsur-unsur aparat sipil itu nanti akan kita dorong untuk bersama masyarakat setempat. Dan masyarakat setempat juga perlu kita wadahi, atau kita organisasikan. Jadi, akan kita dorong untuk terbentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa penjaga perbatasan,” ungkapnya.

Dr. Robert juga menambahkan, bapak Mendagri, selaku Kepala BNPB sudah menerbitkan Peraturan BNPB Nomor 4 tahun 2023 tentang “Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan dan Perbatasan” untuk menjadi payung hukum bagi pembentukan sekaligus pendaya gunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut.

Yang menjadi tugas pokok nanti dari Lembaga Kemasyarakatan Desa ini adalah, yang pertama terkait dengan batas, khususnya mengenai patok pilar batas, untuk itu kita harapkan masyarakat juga ikut menjaga dan memantau publisnya. Yang kedua untuk memantau dinamika atau aktivitas perlintasan di perbatasan.

“Seperti tadi saya sampaikan, dengan kehadiran PLBN, atau Pos Lintas Batas Negara, kita juga tetap melihat ada kebutuhan untuk mengawasi jalur-jalur di luar PLBN. Ada istilah jalur tidak resmi, atau jalur perlintasan tidak resmi atau JTR yang secara tradisional memang sudah digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas lintas batas negara. Nah, itu patut dan perlu kita awasi bersama, tuturnya.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Dr. Robert Simbolan, M.PA mengatakan, masyarakat harus menjadi bagian yang aktif, untuk mengawasi aktivitas lintas batas yang berlangsung di jalur-jalur itu. kita akan terus melanjutkan dengan memfasilitasi sampai ke pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa itu.

“Satgas pantas juga perlu didukung oleh masyarakat setempat untuk mengawasi jalur yang berseblahan dengan negara tetangga atau jalan tikus, artinya masyarakat juga terlibat aktif, memberikan laporan dan mengamati bahkan kalau perlu mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perlintasan yang ilegal itu,” ungkapnya.

Semua patok batas sudah sesuai, sudah ada di garis batas yaa, kecuali untuk segmen batas yang belum final dengan negara tetangga. Misalnya di Kupang itu ada di Nulbesi Citrana,  di TTU ada di Bijaela Sunan dan di Subina Oben.”sebetulnya sudah mencapai titik final hanya formalisasinya yang belum, karena harus diformalkan dengan penandatanganan MOU atau yang disebut dengan Perjanjian Bilateral Negara itu yang belum terlaksana, “tutupnya”. **(HM)