News  

Bupati Malaka Berikan Klarifikasi Soal Bantuan Seroja Dan Puskesmas Weliman

BETUN-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Dalam pekan ini warga Kabupaten Malaka disuguhi informasi publik dari media yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan pemerintah, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.

Terkait dengan hal tersebut, berikut catatan dan klarifikasi Bupati Malaka, Dr Simon Nahak, SH,MH, ketika dikonfirmasi di kediamannya, kamis 6 Oktober 2022, untuk dapat diketahui masyarakat Kabupaten Malaka.

Sehubungan dengan pemberitaan di media Okenusra.com(5 Oktober 2022), Bidiknusatenggara.com(4 Oktober 2022) dan Analisnews.co.id(5 Oktober 2022), maka dengan ini kami perlu melakukan klarifikasi untuk diketahui publik Kabupaten Malaka.

1. Tudingan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Hendri Melki Simu, yang menilai Bupati Malaka sedang “masuk angin” adalah fitnah atau berbicara asal bunyi. Tugas Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) adalah menjalankan tugasnya sesuai UU, bukan menuding dan memfitnah. Karena sampai saat ini, Bupati Malaka tidak masuk angin, Bupati Malaka sehat-sehat saja dan tetap menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Kepala Daerah dalam melayani kebutuhan dan kepentingan rakyat.

2. Proyek pembangunan rumah bantuan seroja dengan klasifikasi kategori rumah rusak berat, rusak ringan dan rusak berat. Dapat diberi catatan bahwa saat ini para pihak ketiga sementara bekerja sesuai waktu yang disepakati dengan dinas teknis.

3. Untuk proyek pembangunan rumah bantuan seroja dengan klasifikasi kategori rumah rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan. Akan kami audit khusus, hal itu akan dilakukan setelah pihak ketiga selesai mengerjakan sesuai waktu dalam kontrak kerja.

4. Terkait proyek Puskesmas Weliman yang ambruk pada salah satu bagiannya, sudah kami koordinasikan kepada pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) lakukan peyelidikan dan usut hingga tuntas. Proyek tersebut dikerjakan sejak tahun 2019.

5. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Kabupaten Malaka, Drs Gabriel Seran, MM dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, drg. Sri Charo Ulina akan segara kami panggil, berkaitan dengan hal-hal tekhnis pada dua instansi tersebut.

Wartawan menulis berita tidak lakukan konfirmasi Bupati Malaka. Bagaimana bisa menulis Bupati masuk angin. Selanjutnya Komisi III apa kapasitasnya menilai Bupati Malaka “masuk angin”, dengan contoh Proyek Puskesmas Weliman yang dikerjakan sejak tahun 2019. Bukankah pekerjaan itu dilakukan sebelum Bupati Malaka sekarang menjabat? Apalagi Kontraktornya sudah di-PHK.

7. Kebebasan pers itu sah-sah saja, tetapi menulis dan bicara harus sesuai fakta, bukti dan data. Jika tidak, maka baik yang komentar maupun yang menulis bersiap-siap untuk berhadapan dengan Bupati Malaka selaku korban penghinaan. yang akan memproses secara hukum. **(Ferdy Bria)