BETUN, bidiknusatenggara.com-Sejumlah Pemuda Desa Lakulo, Kecamatan Weliman dan Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, meminta kepada pihak Bawaslu untuk menertibkan baliho, poster, atau spanduk promosi yang belum diperkenankan untuk mencantumkan nomor urut pasangan karena terkesan ajakan untuk mencoblos. Hal itu diduga melanggar tahapan Pencalonan Anggota DPRD.
Hal itu diungkapkan oleh beberapa Pemuda Desa Lakulo dan Desa Saenama, saat ditemui media ini pada Minggu, (28/05/23).
Khususnya salah satu Bakal Calon Legislatif Kabupaten Malaka Partai Gerindra atas nama Yulius Carlin Bouk, ST, nomor urut 5 Daerah Pemilihan Malaka 2 diduga memasang baliho, poster, atau spanduk dengan mencantumkan nomor urut calon. Hal itu dinilai melakukan ajakan untuk mencoblos.
Terpantau media bidiknusatenggara.com, Baliho dari Bacaleg ini sudah terpasang dibeberapa Desa Khususnya di Desa Lakulo, Dusun Umalor, Desa Saenama, Dusun Wekfae, Desa Laleten, Dusun Weliman B dan Desa Umalawain, Dusun LaenKbet.
Salah satu Pemuda Desa Lakulo berinisial AK mengatakan bahwa Bacaleg Yulius ini diduga sudah mendahului tahapan pencalonan, pasalnya didalam baliho terdapat tulisan Yulius Carlin Bouk, ST Calon Anggota DPRD Kabupaten Malaka sudah memasang baliho dan disertakan dengan nomor urut calon.
“Tentunya ini jelas-jelas sudah mendahului Tahapan, dimana KPU belum menetapkan status Daftar Calon Sementara menjadi Daftar Calon Tetap, apalagi nomor urut calon,” Ungkap salah satu pemuda Desa Lakulo yang dimintai namanya tidak dimediakan.
Lanjutnya, bagi Bacaleg boleh mensosialisasi partai, sah-sah saja namun mencantumkan nomor urut itu sudah melangkahai tahapan karena itu sudah termasuk materi kampanye.
“Sosialisasi Bacaleg dan Partai itu wajar-wajar saja tetapi ajakan untuk memilih itu sudah termasuk dalam materi Kampanye, sedangkan masa kampanye ada pada Tanggal 13 Oktober 2023-10 Februari 2024,” kata AK.
Sesuai Lampiran 1 PKPU 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pada tanggal 15 Mei-23 Juni 2023 KPU masih melakukan verifikasi administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Legislatif.
Untuk diketahui, Tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) ada pada Tanggal 14 Oktober 2023.
AK meminta kepada pihak Bawaslu Malaka dan KPU Malaka untuk segera tertibkan baliho yang mengandung kalimat ajakan atau kampanye untuk memilih Bacaleg Partai Gerindra Yulius dan Copot sebagai Bacaleg karena sudah mendahului tahapan.
Terpisah, salah satu Pemuda Desa Saenama, yang juga namanya diminta dirahasiakan, mengungkapkan hal senada dengan AK. Dirinya berpendapat bahwa belum ada penetapan status Daftar Calon Sementara menjadi Daftar Calon Tetap dari pihak KPUD Kabupaten Malaka.
“Belum ada penetapan dari KPU tapi sudah ada baliho yang terpasang di Desa Saenama yang berbaur kampanye dengan menggunakan nomor urut. Saya sebagai masyarakat dan juga pemuda merasa sangat terganggu dengan spanduk-spanduk para caleg yang berbaur kampanye karena mencantumkan nomor urut,”
“Secara aturan tidak benar, kalo memang sudah ada penetapan dari KPU silahkan promosikan diri, kalo buru-buru seperti terkesannya bikin romol” kata DS.
Pemuda Saenama minta Panwascam untuk menertibkan baliho yang berbaur politik tersebut. “Saya minta supaya Pihak Panwascam Rinhat segera amankan baliho yang berbaur politik tersebut karena ini sangat melangkahi aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka, Petrus Kanisius Nahak ketika di konfirmasi wartawan media ini lewat sambungan WhatsApp, menjelaskan, kampanye Bakal Calon Legislatif mulai pada tamggal 28 November 2023
“Tahapan Hari ini Silahkan Peserta pemilu melakukan Sosialisasi…krn Kampanya Mulai tgl 28 Nov,” Ujar Kenz Nahak, demikian sapaan akrab Ketua Bawaslu Malaka tersebut lewat pesan WhatsApp yang dikirm kepada media ini pada Minggu, 28 Mei 2023, pukul 19:18 Wita.
Sedangkan ditanya Wartawan, Sosialisasi nomor urut apakah sudah bisa? Sedangkan dalam baliho itu kan terdapat kalimat ajakan untuk mencoblos nomor urut caleg. Itu bentuk kampanye bukan mensosialisasikan diri. Kita tahu bahwa masa kampanye bulan November.
Karena dalam tahapan itu belum ada penetapan terkait DCS menjadi DCT Anggota DPRD.
Jawab ketua Bawaslu, “Iya Kk….DCS sampai DCT blm ada. Yang Semestinya Para Caleg blm diperbolehkan Melakukan Kampanye. Jika Kita Merujuk Pada PKPU 33/2018, perubahan Dari PKPU 23/2018 Tentang Kampanye. Sementara Kita Berupayakan melakukan Pencegahan sesuai Tugas Lembaga,”
Terpisah, Plt Ketua KPU Malaka, Yuventus Adrianus Bere, saat di konfirmasi, menjelaskan tahapan kampanye belum dimulai. Ketika tahapan itu dimulai, maka akan ada jugnis atau petunjuk dari KPUD Kabupaten Malaka.
Dia menambahkan, terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampaye (APK) didalamnya akanĀ mengatur titik-titik kampanye termasuk fasilitas lainnya yang akan di pasang. Desain APK, Baliho, nomor urut dan sebagainya nanti akan tergambar disitu.
Sedangkan Baliho-baliho yang sekarang dipajang, kata Plt Ketua KPU, manakalanya akan diatur, maka dengan sendirinya akan ditertibkan.
Soal nomor urut itu internal partai, kami tidak ikut campur soal itu, tapi nanti setelah penetapan DCS ke DCT tentu semuanya akan final. (Andri Bria)