KPU RI: Pemilihan Kepala Daerah Serentak Digelar 27 November 2024

Pilkada 27 November 2024 sudah fix

JAKARTA, BIDIKNUSATENGGARA.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional akan digelar pada 27 November 2024. Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.

Dilansir dari CNN Indonesia, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan jadwal itu berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dengan terbitnya peraturan Komisi Pemilihan Umum ini maka jelas sudah keputusan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024. Peraturan ini sekaligus menjawab berbagai polemik di grup whatsapp maupun media sosial yang banyak memperbincangkan isu penundaan Pemilu 2024.

“Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Yulianto saat uji publik tiga rancangan PKPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Adapun pertimbangannya yakni agar tak ada singgungan antara tahapan pemilu dan pemilihan jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua, sehingga beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk.

Kemudian, partai politik memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024.

“Perlu memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional,” ujarnya.

Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 yang ditetapkan di jakarta pada 26 Januari 2024.

1. Perencanaan program dan anggaran: Jumat, 26 Januari 2024.

2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Senin, 18 November 2024

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Senin, 18 November 2024

4. Pembentukan PPK, PPS, DAN KPPS: Rabu, 17 April 2024 s/d Selasa, 5 November 2024

5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 s/d Sabtu, 16 November 2024

7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: Rabu, 24 April 2024 s/d Jumat, 31 Mei 2024

8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 s/d Senin, 23 September 2024

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 s/d Senin, 19 Agustus 2024

1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 s/d Senin, 26 Agustus 2024

2. Pendaftaran pasangan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 s/d Kamis, 29 Agustus 2024

3. Penelitian persyaratan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 s/d Sabtu, 21 September 2024

4. Penetapan pasangan calon: Minggu, 22 September 2024 s/d Minggu, 22 September 2024

5. Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 s/d Sabtu, 23 November 2024

6. Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 s/d Rabu,27 November 2024

7. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: Rabu 27 November 2024 s/d Senin 16 Desember 2024. **(Ferdy Bria)