BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pemerintah, melalui regulasi terbaru, telah menetapkan batas waktu akhir tahun 2024 sebagai tenggat waktu untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Inisiatif ini tidak menyangkut masa depan ribuan honorer, tetapi juga merupakan langkah maju dalam mengakui dan menghargai kontribusi mereka terhadap pemerintahan dan pelayanan publik. Tentu saja, isu ini memiliki banyak lapis dan nuansa, yang diperjuangkan oleh banyak pihak, termasuk para honorer di posisi-posisi yang seringkali tidak mendapat perhatian layaknya Office Boy (OB).
Dalam Ruang sidang RDP yang digelar pada 19 Juni 2024, disemarakkan oleh pernyataan Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Beliau, dengan lantang, menyuarakan perlunya semua tenaga honorer, tanpa terkecuali, untuk diangkat menjadi PPPK. Perjuangannya khususnya mencakup honorer pada posisi yang sering dianggap remeh, seperti OB, yang sekarang mendapat sorotan dan dukungan untuk kesejahteraannya
UU ASN 2023 menjadi pijakan utama dalam inisiatif pengangkatan non ASN menjadi PPPK. Kebijakan ini secara khusus menargetkan pemerataan hak untuk seluruh tenaga honorer, tanpa memandang jenis pekerjaan mereka. Otoritas pengambil kebijakan mengatakan, ini adalah langkah untuk menghormati setiap kontribusi yang telah diberikan oleh para honorer kepada negara, menjamin bahwa tidak seorang pun tertinggal dalam hal akses terhadap hak-hak sebagai pekerja.
Junimart Girsang, sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, telah memainkan peran kunci dalam mendorong inisiatif ini. Optimismenya terhadap proses legislasi dan implementasi dari UU ASN 2023 mencerminkan harapan yang besar terhadap peningkatan kesejahteraan semua honorer.
Girsang secara khusus menekankan pentingnya pengangkatan honorer OB, yang sebelumnya seringkali dianggap berada di luar jangkauan kesejahteraan tenaga kerja formal.
“Semua tenaga honorer tanpa terkecuali, ya pak ya. Mau Bidan mau OB apa segala macam itu ya harus sudah diangkat paling lambat tanggal 24 Desember 2024,” kata Junimart dikutip Klik Pendidikan dari TV Parlemen.
Menanggapi usulan dari Junimart Girsang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Anas Ma’ruf menyatakan dukungannya yang cukup lugas. “Siap,” begitu respons singkat Anas terhadap rencana pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki celah yang ada dalam perekrutan dan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara, khususnya bagi mereka yang selama ini bekerja dalam kapasitas non formal.
Disampaikan pula bahwa salah satu syarat krusial yang perlu dipenuhi oleh honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK adalah masa kerja yang telah mencapai 5 tahun secara berturut-turut tanpa putus.
“Ketika dia sudah menjadi honorer selama 5 tahun berturut-turut tanpa terputus, itu Pak,” sambung Junimart.
Junimart Girsang menekankan bahwa pemerintah wajib mematuhi ketentuan yang ada dalam UU ASN 2023 terkait pengangkatan honorer. Jika terdapat honorer yang memenuhi syarat tapi tidak diangkat, secara implisit ini berarti pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.
“Dalam kesimpulan itu ada, jadi kalau disebutkan apa namanya eh tidak diangkat tentu sudah melanggar undang-undang Pak. Itu satu, ini biar clear semua di sini kita tidak perlu database, ” tutupnya.
Keputusan untuk mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK tanpa terkecuali membawa angin segar bagi banyak pihak, khususnya bagi mereka yang telah lama berjuang dalam ketidakpastian status kepegawaian. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, meratakan hak-hak sebagai pekerja, dan pada akhirnya memotivasi peningkatan kualitas kerja serta dedikasi bagi seluruh aparatur negara. Semoga dengan adanya UU ASN 2023 ini, tidak ada lagi seorang pun honorer yang terlewatkan dalam kebijakan pemerataan dan penghargaan untuk jasa-jasa mereka kepada negeri. *(Ferdy Bria)