Oknum Penyidik KPK Diduga Tiarap Dibawah Kaki Mantan Bupati Malinau Dr Yansen TP, MSi

JAKARTA-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diharapkan menjadi lembaga alternatif bagi Para Pencari Keadilan di negeri ini untuk melaporkan berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia kini hanya jadi kenangan.

KPK yang dahulunya dikenal sebagai lembaga yang sangat getol merespon laporan resmi masyarakat dan memprosesnya hingga tuntas, kini telah bergeser fungsinya dan tidak bertaring dalam menghadapi laporan masyarakat di lembaga itu.

Buktinya, berbagai laporan masyarakat Provinsi Kalimantan Utara terkait Dugaan Kasus Korupsi yang diduga kuat dilakukan mantan Bupati Malinau, Dr Yansen TP, MSi yang berpotensi merugikan negara ratusan miliar rupiah, yang dilaporkan warga melalui Dumas KPK hilang ditelan bumi tak berbekas, apalagi diproses hukum.

Mandegnya laporan masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) di KPK patut dicurigai dan diduga ada okum penyidik KPK yang ikut bermain dan tiarap dibawah kaki Mantan Bupati Malinau, Dr Yansen TP, MSi sehingga laporan masyarakat tidak pernah disentuh, apalagi diproses secara hukum.

Demikian informasi yang diterima tim media ini dari salah seorang Pencari keadilan yang berulang kali melaporkan kasus dugaan korupsi di KPK yang melibatkan mantan Bupati Malinau, Provinsi Kaltara, Dr. Yansen, TP, MSi yang diterima Senin (31/7/2023).

Pencari keadilan asal Provinsi Kalimantan Utara itu kepada tim media ini mengatakan kesal dengan oknum-oknum penyidik di KPK yang diduga telah menghilangkan laporannya tidak berbekas.

Dia mengatakan dirinya pernah melaporkan dugaan kasus korupsi melalui Dumas KPK yang diduga kuat melibatkan mantan Bupati Malinau, Dr. Yansen TP, MSi tentang dugaan kasus korupsi Pada Proyek Pembangunan Jalan Desa Laban Nyarit–Long Titi di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara yang jelas-jelas merugikan rakyat namun tidak diproses KPK.

Dikatakannya, pada tanggal 17 Januari 2017 dirinya menyampaikan laporan lewat Dumas KPK yang diterima sdr Subhan dengan kode ID Distribusi 54782. Angelia 7435 tentang Kasus Dugaan Korupsi Bupati Malinau bukti laporan (bukti terlampir).

Dia melanjutkan, pada tanggal 3 Januari 2018 dirinya melaporkan lagi melalui Dumas KPK tentang Dugaan Korupsi Bupati Malinau, Yansen Tipa Padan yang juga diterima oleh sdr Subhan dan diberi kode ID Distribusi 102687 (bukti terlampir).

Selanjutnya, kata dia, pada tanggal 30 November 2020 dirinya melaporkan lagi kasus yang sama (Dugaan Korupsi Bupati Malinau Yansen Tipa Padan) lewat Dumas KPK dengan No Agenda 1343363 angel ex 7435 (bukti terlampir).

Kata dia, ternyata semua Laporan tersebut tidak pernah ditanggapi KPK, sehingga pada tanggal 29 Juni 2022 pihaknya mencoba mencari informasi lewat Dumas KPK a/n Sella Wahyu tapi petugas tersebut tidak bisa memberikan penjelasan atas laporan-laporan tersebut.

”Karena tidak memperoleh jawaban yang jelas, kami menanyakan lagi kepada Lidya Theresia B (petugas Dumas KPK) pada tanggal 11 Juli 2022 namun jawabannya juga tidak tahu tentang laporan-laporan tersebut. Terakhir kami menghadap petugas Dumas KPK yang lain atas nama Isya meminta penjelasan tentang laporan-laporan yang pernah kami kirimkan kepada KPK. Ternyata setelah sdr Isya berkonsultasi dengan atasannya menyampaikan bahwa Laporan kami sudah tidak bisa terlacak lagi”, ujarnya.

Dia melanjutkan pada tanggal 7 Juli 2022 masalah diatas dilaporkan ke Dewas KPK lewat email KPK, namun sampai hari Rabu 7 September 2022 tidak pernah dijawab oleh Dewas KPK.***

(FB/tim media/berbagai sumber/bersambung)