PMKRI Cabang Kefamenanu Dampingi 2 Perwakilan Dari 11 ASN Yang Dipecat Raymudus Sau Fernandez Ke Gedung DPRD

KEFAMENANU-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pemecatan 11 (Sebelas) ASN di Kabupaten Timur Tengah Utara pada tahun 2020 silam mamantik simpati dari PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco. Sikap solidaritas kemanusiaan langsung ditunjukkan dengan mendampingi 2 (Dua) perwakilan dari Sebelas ASN yang dipecat mendatangi pimpinan DPRD TTU untuk melakukan audensi terkait SK pemecatan yang dikeluarkan oleh mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez.

Terpantau tim media, Sekitar Pukul 11.00 Wita, siang, Kamis, (18/4/24) Audensi dimulai di ruang Komisi II DPRD TTU. PMKRI Cabang Kefamenanu diterima Ketua DPRD TTU, Hendrik Frederikus Bana, Wakil Ketua I, Agustinus Tulasi dan sejumlah Anggota DPRD lainnya.

Melalui Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Agustinus Haukilo dengan tegas menyatakan, soal kemanusiaan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Hal kemanusiaan harus diposisikan lebih tinggi dari apapun.

Sikap PMKRI Cabang Kefamenanu yang mendampingi 2 (Dua) perwakilan ASN yang di pecat masing-masing inisial MRT dan MK mendatangi gedung DPRD TTU untuk menyerahkan 2 (Dua) barang bukti pemecatan yakni, SK Pemecatan dan surat edaran dari BKN Rayon X yang menurut PMKRI Cabang Kefamenanu ada beberapa kejanggalan yang harus diusut tuntas.

“Kami melihat bahwa pemecatan ini tidak berdasarkan prosedural yang benar. Karena ada banyak kejanggalan. Yang pertama, soal nomor surat pemecatan yang dikeluarkan itu tidak diketik secara rapih menggunakan mesin ketik namun menggunakan tinta hitam tebal. Kemudian, SK pemecatan yang dikeluarkan tidak berdasarkan aturan yang berlaku. Dimana tidak ada surat panggilan baik secara lisan maupun tertulis,” Ungkap Agustinus Haukilo, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu.

Menurut Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, tindakan pemecatan 11 (Sebelas) ASN yang dilakukan mantan Bupati Raymundus Sau Fernandez diduga cacat hukum. Hal itu dilihat dari munculnya surat edaran dari BKN RAYON X Dempasar pada 26 septmbr 2022 ternyata nama mereka masih dianggap sebagai PNS aktif.

“Karena berdasarkan BKN RAYON X Dempasar, status mereka masih aktif sebagai ASN. Tetapi di Kabupaten TTU mereka dinyatakan sudah dipecat dari ASN. Jadi kami PMKRI Cabang Kefamenanu berharap untuk kasus ini segera diusut tuntas oleh DPRD TTU sebagai perwakilan aspirasi masyarakat, dan pimpinan tertinggi dalam hal ini Bupati TTU agar bisa menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.

Berdasarkan hasil audensi PMKRI Kefamenanu bersama Ketua DPRD TTU Hendrik Frederikus Bana, didampingi Wakil Ketua I Agustinus Tulasi disepakati bersama bahwa dalam waktu dekat DPRD akan bersurat kepada Bupati TTU, Drs. Juandi David bersama Dinas terkait untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam menyelesaikan persolaan tersebut.

Dia mengatakan, RDP yang dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan terkait fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan supaya dinas terkait bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu menegaskan, jika dalam waktu dekat DPRD dan Pemerintah tidak mengindahkan apa yang sudah disepakati bersama, maka pihaknya akan bersikap keras dengan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.

“Dalam audensi kami, kami sudah menyatakan secara tegas, bahwa kami akan memberikan deadline waktu sampai hari rabu ini. Misalkan tidak ada surat yang masuk kepada kami untuk melakukan RDP terkait kasus ini maka hari jumat kami akan datang lagi menagih janji yang sudah disepakati oleh DPRD TTU. Toh jika tidak diindahkan, maka kami akan bersikap keras dengan melakukan demonstrasi besar besaran,” tegasnya.

Dia berharap, dalam persolaan ini bupati tidak boleh memihak. Sebab jika memihak, kata Agustinus akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap Pemerintah TTU.

Sementara itu, MRT yang dipecat mengungkapkan, dirinya diberhentikan sebagai bidan ASN sebagaimana terlampir dalam putusan surat keterangan pemberhentian yang ditandatangi mantan bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez, karena dirinya telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 6 dan pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Ia menerima surat pemberhentian yang tidak prosedural karena tanpa mekanisme surat peringatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu, baik itu surat peringatan ke-1 sampai ke-3.

“Saya hanya mencari keadilan, karena diberhentikan sepihak tanpa melalui mekanisme. Sedangkan saya sudah bertugas sejak April 2006,” Ungkpnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada masa kepemimpinan Raymundus Sau Fernandez, mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), memecat 11 (Sebelas) Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dianggap melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil.

11 (Sebelas) orang ASN yang dipecat tersebut, 4 (Emapat) orang dipecat karena dianggap terlibat kasus amoral, kemudian 7 (Tujuh) orang diberhentikan secara tidak hormat karena tidak masuk kerja dalam waktu lama. Selain pemecatan, Raymundus juga memberikan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun kepada 1 (Satu) orang ASN.

Sementara Ketua DPRD TTU Hendrik Frederikus Bana, saat dikonfirmasi via salah satu nomor WA yang ada pada media ini, belum respon balik hingga berita ini diturunkan.**(Hendriki Meko)

 

slot ||
slot88 ||
Server Thailand ||
Slot Gacor Maxwin ||
Slot gacor ||
slot online||
Slots ||
SBOBET||
game slot
daftar slot ||
slot game||
poker online
slot thailand||
game slot online||
situs slot||
slot gacor online||
situs slot terbaru||
slot terbaru||
idn slot||
slot gratis||
https://voiceofserbia.org||
https://tibetwrites.org/||