Polisi Bebaskan Emanuel Nahak Lekik, S.Ag Atas Dugaan Keterlibatan Tindak Pidana Narkoba Di Malaka

BETUN,bidiknusatenggara.com-Kepolian Polres Malaka memastikan bahwa Emanuel Nahak Lekik, S.Ag, salah satu warga Desa Kletek yang ditangkap di jalan raya Betun-Laran karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana Narkoba sudah dibebaskan sejak Jumaat, (03/03/23) malam. 

Menurut informasi yang dihimpun media ini pada Sabtu (04/03/23), kekejadian penggeledahan badan atas diri Emanuel Nahak Lekik, S.Ag, yang terjadi pada Jumaat, (03/03/23) sekitar pukul 12.30 wita bertempat di jalan umum Betun-Laran, Desa wehali yang dilakukan oleh anggota satres Narkoba polres Malaka karena adanya informasi yang diterima oleh polisi bahwa Emanuel Nahak Lekik, S.Ag bersama Silvester Mali Nahak mengambil paket JNE yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik warna hitam.

Namun setelah Emanuel Nahak Lekik, S.Ag dilakukan penggeledahan badan dan interogasi oleh petugas dan ternyata Emanuel Nahak Lekik, S.Ag bukan penerima paket JNE tersebut melainkan kepunyaan dari Silvester Mali Nahak.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas, tidak ada barang yang diambil secara ilegal oleh Emanuel Nahak Lekik, S.Ag, karena betul-betul tidak memiliki keterlibatan terhadap Silvester Mali Nahak sebagai penerima paket JNE tersebut.

Hingga berita klarifikasi ini diturunkan, Emanuel Nahak Lekik, S.Ag menjelaskan, dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut, ia hanya korban karena pada saat penangkapan polisi dirinya bersama Silvester Mali Nahak posisi satu motor.

Terpisah, Kasatreskoba AKP Yusuf, SH Ketika dikonfirmasi media, dirinya membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, dia hanya korban dan kita sudah periksa keduanya. Tetapi keduanya diperiksa sebagai saksi termasuk Bapak Emanuel Nahak Lekik, S.Ag”, tuturnya. (Ferdy Bria)