News  

Puskesmas Oekmurak Disegel Warga Pemilik Tanah

Kasus penyegelan Puskesmas kembali terjadi di Desa Oekmurak, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Pemilik tanah gedung puskesmas Oekmurak mengancam akan mengambil kembali tanah. Pasalnya, selain tidak ada uang kompensasi dari pemerintah anak pemilik tanah diberhentikan dari Tenaga Kontrak Daerah (TEDA). Senin, (17/10/22) 

BETUN,Bidiknusatenggara.com-Penyegelan puskesmas Oekmurak akibat anak pemilik tanah yang bekerja sebagai sopir ambulans sejak Tahun 2012 diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Dinas BKPSDM Kabupaten Malaka pada tanggal 4 Oktober 2022 lalu.

Oktavianus Nahak yang diberhentikan dari Tenaga Kontrak Daerah(TEDA) tersebut mengaku, pemberhentian ini dilakukan secara sepihak tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu. Padahal dirinya sudah bertahun-tahun bekerja di puskesmas yang berlokasi di Desa Oekmurak, Kecamatan Rinhat.

“Pemberhentian ini tidak berprosedur. Bagaimana saya diberhentikan ditahun berjalan. Sedangkan saya kerja sejak Malaka masih bergabung dengan kabupaten Belu. Tiba-tiba tanggal 4 Agustus kemarin saya diberhentikan tanpa alasan yang jelas, sehingga hari ini saya bersama keluarga segel puskesmas”, ungkap Oktovianus Nahak.

Dikatakannya, dirinya diberhentikan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas BKPSDM Kabupaten Malaka seakan-akan ada kepentingan sepihak sebab pemberhentian yang dilakukan tersebut atas desakan oknum-oknum tertentu yang tidak mau dirinya bekerja di Puskesmas Oekmurak.

“Saya cari tau ke Dinas, mereka bilang ini kekeliruan, tapi kekeliruan inikan bisa diatasi paling lama satu minggu saya sudah bisa ambil SK. Tapi sudah hampir 3 bulan saya belum ada informasi apa-apa. Jadi saya sudah tidak berharap SK itu lagi. Saya hanya minta, saya punya hak 3 bulan harus dibayar”, pungkasnya.

Lanjut Okto Nahak, “saya segel puskesmas karena tanah ini milik kami, selama ini kami yang bayar pajak. Bagaimana tanah kami punya lalu orang lain yang bekerja”, katanya.

Ditempat yang sama, salah satu tokoh masyarakat Desa Oekmurak, Yohanes Klau menjelaskan terkait penyegelan puskesmas Oekmurak yang dilakukan warga akibat pemberhentian sepihak yang dilakukan terhadap Oktovianus Nahak sangat tidak masuk akal.

“Kami segel karena anak kami diberhentikan dari sopir ambulans. Kami serahkan tanah ini dengan kesepakatan bahwa anak kami akan bekerja di Puskesmas. Apalagi anak kami bekerja sejak masih di kabupaten Belu, kenapa hari ini baru diberhentikan? Jadi kami rasa tidak puas”, Ungkap Yohanes Klau.

Yohanes Klau menjelaskan, penyerahan tanah tersebut diserahkan oleh Gregorius Seran Bersama Keluarga Besar suku Be’abi pada tahun 2009. Saat itu, Kabupaten Malaka masih bagian dari Kabupaten Belu. Pada tahun 2012 pemerintah mengakomodir Oktavianus Nahak untuk bekerja sebagai sopir ambulans di puskesmas oekmurak

Sementara itu Kepala Puskesmas Oekmurak, Hildegardis Boak, ketika dikonfirmasi wartawan melalui via telp tidak banyak berkomentar. Kepala puskesmas hanya mengatakan,”Nanti saya kontak orang Dinas dulu supaya mereka juga tau”, kata Kapus sambil matikan teleponnya.(***/Danker Bria)