News  

Diduga Anggota DPRD Malaka Dapat Jatah Proyek Pembangunan Rumah Seroja

BETUN,Bidiknusatenggara.com-Diduga beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, mendapat jatah proyek pembangunan rumah seroja kategori rusak ringan, sedang dan berat yang diperuntukkan kepada warga terdampar badai siklon seroja, dengan anggaran miliaran rupiah yang dibiayai oleh Dana APBN Tahun Anggaran 2022.

Pantauan media ini, beberapa oknum anggota DPRD Malaka kembali membuat ulah yang memalukan dan makin menguatkan dugaan bahwa mereka hanya pura pura mau mendengar aspirasi rakyat padahal niat sesungguhnya hanya mementingkan dirinya sendiri.

Berdasarkan keterangan dari seorang tukang yang mengerjakan rumah bantuan seroja di Dusun Fafoe C, Desa Fafoe-kecamatan Malaka Barat Ardianus Seran, mengatakan upah dari pekerjaannya dibayar oleh salah satu anggota DPRD Malaka dari fraksi PDIP. Pengakuan itu saat wartawan menayangkan siapa kontraktor yang mengerjakan rumah bantuan di Desa Fafoe, pada selasa(4/10/22)

Selain itu salah satu sumber kuat dan juga sebagai kontraktor yang mengerjakan rumah bantuan seroja mengungkapkan hal senada. Dimana sumber kuat itu membeberkan tiga oknum anggota DPRD tersebut masing-masing dari partai PDI-P, Gerindra dan Perindo yang diduga kuat sebagai kontraktor bayangan proyek pembangunan rumah seroja.

“Kalau Dewan yang partai Gerindra itu, dapat 180 unit rumah, yang lain tersebar di beberapa Desa yang dia sub-kan ke orang lain. Di Desa Naas ada 50 rumah. Sedangkan di Desa lain saya kurang tau. Yang dia langsung tangani itu, di Kulu’oan sampai di hanimasin di depan jalan itu dia punya semua. Di umatoos fatuk juga dia yang langsung kerja. Nanti pak lewat polsek wewiku, ada 3 rumah berjejer nanti pak masuk saja pura-pura tanya saja pasti mereka mengaku kalau Lanus yang kerja, dan Lanus itu anggota Dewan punya anak buah” Beber sumber kuat itu yang namanya tidak mau dimediakan.

Lanjut sumber kuat itu, sedangkan di Desa umatoos, kontraktor bayangan dari anggota Dewan fraksi perindo yang mendapatkan jatah 80 unit rumah.

“Sedangkan di Desa umatoos Dewan dari partai perindo, yang eksen di lapangan orang lain. Anggota Dewan itu dapat 80 unit di Desa umatoos. Jadi modal semua itu dari anggota Dewan cuma yang tampil itu orang lain. Pokoknya di umatoos sama loomota itu anggota Dewan punya semua kami yang lain tidak bisa masuk selain Mesak, karena tidak bisa diijinkan”, katanya

Merujuk pada peraturan, prilaku anggota DPRD bermain proyek sudah jelas menyalahi aturan dan masuk tindakan gratifikasi, dengan kata lain melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karna APBD/APBN itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

Sementara itu, Kepala Pelaksana (kalak) BPBD kabupaten Malaka, Gabriel Seran saat wartawan media ini konfirmasi lewat telepo seluler menjelaskan, tidak benar bahwa ada nama anggota DPRD Malaka yang ikut kerja proyek rumah bantuan seroja, apa lagi sampai membayar upah tukang.

“Saya tidak tau, mungkin dia pi kontrol dia punya ponakan atau keluarga itukan konstituen.  Yang paling penting itu bahwa saya tidak pernah tanda tangan kontrak dengan anggota Dewan. Yang tanda tangan kontrak dengan saya kan perusahaan, jadi saya tidak tau”, terang Gabriel Seran selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan rumah seroja.

Gabriel Seran juga menanggapi soal berita sebelumnya yang diturunkan oleh media ini bahwa Ketua Komisi III Henri Melki Simu, meminta kepada Bupati agar segera memanggil dan memberikan teguran keras atau mencopot Kepala Pelaksana BPBD kabupaten Malaka karena selama ini pekerjaan itu mengalami masalah terus menerus tapi bupati malaka diam saja.

“Tanggapan saya, yaaa silakan karena yang ganti saya kan bupati, soal DPR omong itu wajar, silakan, dan itu bukan salah satu kegagalan juga. Soal ada polemik itu wajar karena itu masukan untuk kami kedepan bisa kami perbaiki. Kecuali, setelah selesai pekerjaan, pekerjaannya tidak selesai lalu saya anggap selesai itu yang salah, tapi itu kan masih dalam proses pekerjaan…Sekarang belum selesai, kasih waktu untuk kami kerja. Yang tidak sesuai kami perbaiki. Makanya yang rubuh kemarin, saya baru pulang dari lokasi, saya perintahkan untuk digali kembali lalu cor nya diperbaiki semua”, jelasnya.

Ketika ditanya mengenai ada kontraktor titipan dari kosong satu dan kosong dua seperti yang disampaikan Gabriel Seran saat rapat Evaluasi bersama seluruh kontrak di kantor Konsultan, dirinya menjelaskan dalam urusan pekerjaan tidak ada hubungannya dengan kosong satu dan kosong dua.

“Artinya kan begini, pernyataan saya di rapat evaluasi kemarin kan untuk kerja ini tidak terlepas dari orang nomor satu dan nomor dua di Malaka. Jadi bisa saja titipan dari kosong satu kosong dua tapi kan atas nama sapa saya tidak mungkin tau secara keseluruhan. Makanya itu perlu kita sampaikan untuk mengingatkan to… Jangan sampai ada yang kerja mengatasnamakan bapak Bupati supaya misalkan kita tegur, ancam kita dilaporkan kan itu maksudnya begitu. Jadi untuk urusan kerja tidak ada hubungannya dengan kosong satu kosong dua. Silahkan dia keluarga dengan kosong satu kosong dua, atau dia timnya kosong satu kosong dua ya silakan. Tapi pada prinsipnya kita kerja sesuai dengan aturan, sesuai dengan gambar dan rab yang sampaikan kepada kami dan kepada pihak ke tiga”, kata Kepala Pelaksana BPBD Malaka.

Terpisah, Bupati Malaka Simon Nahak ketika dikonfirmasi, mengatakan untuk sementara dirinya sedang fokus pada pembangunan puspen, silakan tanyakan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Malaka.

“Sorry dik sy lg fokus ktr bupati dik silahkan tanya dl Kalak BPBD saja dik”, demikian tulis Bupati Malaka Simon Nahak, dalam pesan wharshappnya yang dikirim pada redaksi media ini pada Rabu 5 Oktober 2022. (***/tim)