Hukum  

IR Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penganiayaan Terhadap TCS

BETUN,bidiknusatenggara.com-Kepolisian Polres Malaka akhirnya menetapkan IR yang merupakan istri Ke tiga dari Kepala Puskesmas Wekmidar sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Jumat, (03/03/23).

Penetapan IR sebagai tersangka ini disampaikan langsung oleh Salfredus Sutu S.H Kasat Reskrim Polres Malaka. Penetapan status IR itu berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan dengan nomor: SPDP/13/II/2023/Reskrim.

Kasus ibu tiri (IR), yang aniaya anak dibawah umur itu sempat viral dan menghebohkan masyarakat Malaka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Februari lalu,

IR ditetapkan sebagai tersangka lantaran dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Sebagai yang dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Rahun 2014, Tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Untuk diketahui, kejadian penganiayaan terhadap TCS, bocah berumur 11 Tahun itu sejak Minggu (12/02/23) lalu, di Apotik Mini Farma milik (AS),di Desa Umalor Kecamatan Malaka Barat. IR merupakan istri ketiga dari (AS), salah satu ASN di Kabupaten Malaka, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Puskesmas Wekmidar.

Kasus Penganiyaan Ibu Tiri (IR), Pada Anak Tiri TCS merupakan anak kandung dari AS, hasil perkawinan dengan Istri Kedua setelah Istri sah atau istri pertama. (Fb/tim)