Hukum  

Kepala Desa Usapinonot Dilaporkan Korupsi Namun Berulang Tahun di Meja Kejari TTU

KEFAMEMANU-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kejaksaan Negeri Timur Tengah Utara (TTU), sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diharapkan masyarakat menjadi lembaga alternatif bagi para pencari Keadilan di daerah ini untuk melaporkan berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, kini dipertanyakan masyarakat.

Buktinya, berbagai laporan masyarakat Desa Usapinonot-Kecamatan Insana Barat terkait Dugaan Kasus Korupsi yang diduga kuat dilakukan Kepala Desa Serilius Yan Maumabe yang berpotensi merugikan masyarakat miliar rupiah, yang dilaporkan warga melalui Kasie Intel Kejari TTU kini sudah lama mengeram dan terbungkus rapih namun tidak diproses hukum.

Demikian informasi yang diterima tim media ini dari salah seorang pencari keadilan yang berulang kali melaporkan kasus dugaan korupsi di Kejari TTU yang melibatkan Kades Usapinonot, Serilius Yan Maumabe yang diterima, Senin (22/4/24).

Seperti yang sampaikan salah seorang pencari keadilan Desa Usapinonot yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengatakan dirinya kesal dengan pihak penyidik di Kejari TTU yang diduga malas tahu dengan laporan masyarakat.

Dia mempertanyakan laporan pengaduan Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2015-2020 senilai 1,9 Miliar yang di kelola langsung oleh Kades Usapinonot Serilius Yan Maumabe.

Dia mengisahkan, Dana Desa Usapinonot tiap tahun selalu ada sesuai musyawarah Dusun namun dananya habis tapi programnya mandek.

“Pak kepala desa Usapinonot telah kami laporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu sejak beberapa tahun lalu terkait program desa yang tidak pernah beres. Laporan kami jelas bahwa sejak 9 tahun lalu banyak program yang diusulkan dari musyawarah dusun dan direspon kabupaten namun hasilnya uangnya habis tapi programnya mandek. Saya minta kepada teman-teman wartawan untuk tolong membantu kami menginvestigasi kasus ini hingga meja Kejaksaan. Itu dana sebanyak 1,9 miliar janganlah kasus ini tidur bertahun-tahun,” sorot sumber tersebut.

Ditanya apakah punya bukti laporan? Sumber itu mengatakan siap dengan berkas lengkap yang pernah disodorkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

“Pak Watawan cek saja pada buku tamu Kejaksaan kota Kefa, pasti warga Usapinonot selalu ada”, ujar sumber tersebut.

Kata dia, sudah sejauh mana perkembangan tindak lanjut Kejari TTU? Karena waktu itu laporan masyarakat kepada Kejari TTU melalui Kasie Intel Kejari TTU Hendrik Tiip SH, sudah membuat pernyataan untuk dipanggil dan diperiksa Kades Serilius Yan Maumabe.

Dikatakannya, pada tanggal 16 Maret 2021 dirinya bersama masyarakat menyampaikan laporan lewat Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip SH, tentang kasus dugaan Korupsi Kepala Desa Usapinonot.

Dia melanjutkan, kemudian pada tanggal 30 Juni 2021 dirinya bersama masyarakat melaporkan lagi melalui Kasie Intel Kejari tentang Dugaan yang sama yakni, Dugaan Korupsi Kepala Desa Usapinonot yang juga diterima oleh Hendrik Tiip SH.

Kata dia, ternyata semua Laporan tersebut tidak pernah ditanggapi Kejari TTU. Sehingga pihaknya mempertanyakan faktor penyebab apa sehingga Kejari TTU lamban mengusut laporan masyarakat. Kendala apa sehingga mempengaruhi Kejari TTU tidak mengungkapkan kasus yang dilaporkan masyarakat. Padahal, kata dia, sudah ada bukti permulaan dari masyarakat sebagai petunjuk dan informasi untuk dapat menyelidikinya.

Dia melanjutkan, jikalau kurangnya data mengapa Kejari sengaja diam untuk tidak memberi Kami yang namanya SP2HP untuk dapat dipenuhi data dan bukti penyelewengan Anggaran Dana Desa yang dilakukan kepala Desa Usapinonot yang sangat meresahkan masyarakat.

Dirinya menyampaikan, kami memperjuangkan Korupsi Dana Desa bukan untuk mencari Keuntungan pribadi tapi ingin menyelamatkan Keuangan Negara terutama demi hak-hak kesejahteraan dan kelangsungan warga masyarakat Desa Usapinonot pada umumnya.

Dia berharap, Kejari TTU segera tindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah lama mengeram di Kejari TTU agar masyarakat mendapat kepastian hukum terhadap kasus tersebut.

Sementara itu, Kejari TTU saat dihubungi terpisah oleh tim media di Kefamenanu, pada tanggal 23 April 2024 melalui Hendrik Tiip, SH selaku Kasie Intel Kejari TTU, menerangkan bawah terkait laporan warga Desa Usapinonot, pihak dari inteljen sudah selesai melakukan pendataan dan akan segera dikirim ke bidang pidsus untuk penanganan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Usapinonot Serilius Yan Maumabe yang hendak dikontak via telp terjawab otomatis sedang diluar jangkauan.** (Hendriki Meko)