Hukum  

Kasus Pak RT 008 Aniaya Istri Orang Gagal Damai Adat

WINI-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Hari ini sekitar puluhan orang dari pihak korban dan pelaku bertemu di Polsek Wini, Insana Utara, Kabupaten TTU. Tujuan pertemuan itu adalah untuk berembuk damai oleh kedua belah pihak namun gagal.

Seperti yang disaksikan oleh media ini, bahwa baik keluarga korban maupun keluarga pelaku mendatangi pos polisi sektor Wini hampir bersamaan sekitar pukul 01.30. Wita. Upaya rembuk pun berlanjut hingga disepakati denda adat sebesar 30 juta rupiah, namun pada akhirnya digagalkan oleh korban Ibu Yuminita karena tidak ingin harga dirinya ditukar dengan uang.

“Saya tidak ingin damai adat atau kekeluargaan karena harga diriku tidak dapat ditukar dengan uang. Saya ingin kasus ini dilanjutkan melalui hukum”, ketus ibu Yuminita.

Mendengar sanggahan tak terduga itu, puluhan keluarga yang hadir di Polsek Wini hanya diam lalu berselang kemudian ada yang angkat bicara.

“kasus aniaya ini hanya dapat ditempuh lewat dua cara pertama mediasi adat dan kedua adalah melalui jalur hukum sesuai pasal KUHP. Kalau ibu Yumi bermaksud harus tempuh lewat jalur hukum lalu kenapa hari ini kita datang harus merangkul keluarga banyak banyak? Kalau tak mau kita tempuh jalur hukum adat, maka silahkan pak Polisi naikan kasus ini,” ujar salah seorang keluarga korban.

Polemik argumen dihadapan beberapa petugas Polisi ini pun berhasil ditenangkan oleh pihak Polisi.

“Perdamaian ini tidak boleh ada tekanan namun harus atas kesadaran. Kalau memang masih ada pro kontra maka kami siap naikkan kasus ini ketingkat atas”, potong Kanitres, Tonce Fallo.

Seorang Saksi kejadian itu, Yan Meko yang ditemui usai bubar mengakui tidak ada upaya damai adat lagi.

“Kasus ini telah gagal damai. Artinya semua omongan hakim adat yang hadir hari ini telah ditepis oleh saudari korban. Saya sebagai seorang saksi kejadian itu siap lanjut dan tak mau upaya damai lagi dengan alasan apapun”, pungkas Meko. **(Hendriki Meko)