Kadis PMD Kabupaten Malaka Diduga Beri Janji Palsu Buka Kotak Suara

BETUN,BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Provinsi NTT Agustinus Nahak diduga memberikan janji palsu terhadap masa pendukung cakades yang mengadukan surat keberatan atas sengketa pilkades Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah.

Hal tersebut dinilai ketika kebijakan Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak mengeluarkan surat pemberitahuan pembatalan pembukaan kotak suara. Padahal, pada tanggal 29 Januari 2023 lalu telah disepakati bersama Ketua BPD, Ketua Panitia, Keempat Cakades dan saksi mandat masing-masing cakades bersama sejumlah masyarakat Desa Kamanasa bahwa kotak suara akan dibuka kembali dalam rangka klarifikasi daftar hadir C6 dan surat suara.

Kemudian, pada hari ini, Rabu, (01/02/23) pukul 17.00 Wita, Dinas PMD mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor surat: PMD.714/II/2023.

Berikut isi surat yang dikeluarkan PMD Kabupaten Malaka:

1. Berdasarkan hasil konsultasi dengan kepolisian pada tanggal 30 Januari 2023 tentang hal membuka kotak suara dimaksud, dilarang oleh Undangan-Undang, kecuali kotak suara tersebut dibuka di pengadilan untuk membuktikan suara perkara pidana pemilu.

2. Kotak suara tersebut sudah menjadi Dokumen Negara, maka apabila ada pihak yang menghendaki untuk membuka kotak tersebut harus atas perintah pengadilan untuk menyita kotak suara tersebut sebagai barang bukti.

3. Diminta kepada para calon yang merasa dirugikan dipersilahkan menempuh jalur hukum.

4. Diminta kepada Ketua BPD untuk tidak melaksanakan hasil kesepakatan tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merujuk pada surat pemberitahuan diatas, dinilai bertolak belakang dengan Surat Kesepakatan awal yang dikeluarkan BPD Kamanasa untuk pembukaan kota suara dengan  Nomor surat: 02/BPD.Ds.Kms/1/2023.

Dimana, untuk menindaklanjuti hasil musyawarah antara BPD Kamanasa bersama dengan Panitia Pemilihan Desa Kamanasa, para Calon serta para Saksi Mandat dari masing-masing calon tentang kesepakatan membuka kota suara/peti suara yang akan dilaksanakan pada pada minggu (29/2) dengan hasil musyawarah disepakati untuk membuka kotak suara suara.

Tujuan dari buka kembali kotak suara tersebut untuk membuktikan poin-poin keberatan yang diadukan oleh para cakades yang mengadukan keberatan serta demi kepentingan pertimbangan BPD untuk mengambil keputusan final dalam klarifikasi penyelesaian pengaduan atau keberatan.

Sebelumnya, terkait dengan pembukaan kotak suara sudah disepakati Kadis PMD berdasarkan hasil pertemuan antara sejumlah masyarakat pada Senin (30/1) lalu.  Yang hadir dalam pertemun itu Ketua BPD, saksi mandat, tiga orang calon dan sejumlah masyarakat lainnya.

Dalam kesepakatan itu disertakan penyerahan berita acara buka kotak suara yang diserahkan oleh Ketua BPD Kamanasa, Ojorio Gonsalves dan disetujui Kadis PMD untuk membuka kotak suara pada Kamis (2/2) besok.

Namun, ketika wartawan media ini saat konfirmasi kepala Dinas PMD, Agustinus Nahak melalui telpon selulernya, menjelaskan bahwa kotak suara telah dibatalkan proses pembukaan karena bertentangan dengan perundang-undangan.

“Dilarang menurut undang-undang untuk buka kembali kotak suara, tadi kita sudah koordinasi dengan polisi bahwa tidak boleh buka. Kecuali ada kepentingan penyidikan dan hukum”, pungkas Kadis PMD.

Lanjut Kadis PMD, dirinya telah koordinasi dengan pihak Kepolisian (Kanit Politik, pak Dedy red) dan meminta untuk tidak dilakukan pembukaan kotak suara.

“Silakan konfirmasi saja ke polres… Kami konfirmasinya ke Kanit poltik pak Dedy….Polisi itu bertindak dengan hukum dan keamanan kita tidak terlepas”, Kata kadis PMD.

“Kesepakatan itu kita sudah selesaikan, tapi setelah kita konsultasi dengan pihak kepolisian, kita akan ditangkap semua… Karena itu dokumen Negara yang dilindungi, jadi harus di depan hukum baru bisa dibuka”, tambah Kadis PMD Malaka, Agustinus Nahak.

Sementara itu Kanit Politik Polres Malaka, AIPDA Dedy Warata saat dikonfirmasi wartawan media ini, mengatakan dirinya tidak memiliki wewenang untuk menyuruh buka atau tidak terhadap kotak suara tersebut.

“Bukan saya mengatakan untuk tidak boleh buka kotak. Saya tidak tau karena itu pihak PMD yang menentukan”

“Saya tidak mengatakan seperti itu… Waduhhh bahaya niii… Saya cuman koordinasi apakah besok ada pembukaan (kotak suara red) atau tidak”

Bukan saya yang suruh-bukan saya yang suruh-bukan saya suruh…Saya tidak punya kewenangan untuk hal seperti itu”, jelas Kanit Politik Polres Malaka, AIPDA Dedy Warata, lewat telepon selulernya.

Terkait surat pemberitahuan penolakan pembukaan kotak suara, sejumlah masyarakat Desa Kamanasa dan Cakades merasa kecewa terhadap Kadis PMD Malaka, Agustinus Nahak yang diduga memberikan janji palsu.

Cakades nomor urut 2, Agustinus Bere Seran menduga kadis PMD tidak paham “PERBUP”.

“Kadis PMD tidak baca PERBUP. BPD, Panitia dan figur sudah sepakat untuk buka kotak suara”, kata Agustinus Bere Seran.

Dirinya sangat kecewa terhadap kebijaksan yang dilakukan Kadis PMD dalam pembatalan buka kotak suara yang telah dijadwalkan.

“Yang menerima surat itu adalah kepala Dinas PMD. Karena dalam diskusi kami menawarkan untuk buka kotak suara pada hari Selasa. Naumun ditunda karena hari selasa dan rabu ada rapat bersama kades terpilih”, ungkapnya.

Senada dengan Marius Teti Bere, Cakades nomor urut 5. Dirinya menilai Kadis PMD telah memberikan janji palsu terhadap BPD, Saksi mandat masing-masing calon dan sejumlah masyarakat.

“Seolah-olah Kadis PMD mengadu domba kami figur, BPD dan panitia Kabupaten. Kami menyatakan sikap untuk besok tetap hadir untuk buka kotak suara sesuai dgn jadwal yang telah ditentukan oleh kadis PMD.” Uangkapnya. (Ferdy Bria)