Ketua Panitia Tidak Hadir, Rapat Klarifikasi Sengketa Pilkades Kamanasa Tetap Jalan

BETUN,bidiknusatenggara.com-Pengajuan nota keberatan terhadap proses dan hasil rekapitulasi pilkades Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT oleh Empat Cakades telah temui titik terang. Senin,(30/01/23).

Namun, rapat klarifikasi yang dikeluarkan BPBD melalui Nomor Surat: 01/BPD/Dd.Kms/I/2023, Ketua Panitia bersama 9 orang anggota lainnya tidak menghadiri rapat tersebut.

Pasalnya, musyawarah yang dilaksanakan pada Rabu, (24/01/23) lalu di aula Kantor Bupati Malaka bersama panitia kabupaten temui kata mufakat yaitu pihak panitia Kabupaten melimpahkan kembali pengaduan tersebut kepada pihak BPD bersama Panitia Penyelenggara Desa untuk menyelesaikan dan menyepakati di tingkat Desa dalam kurun waktu Dua hari.

Sehingga, pada Minggu, (28/01/23) pihak BPD Kamanasa menindaklanjuti kembali hasil klarifikasi penyelesaian keberatan/pengaduan ke-Empat cakades tersebut dengan mengeluarkan surat undangan kepada pihak Panitia Penyelenggara Desa, Cakades dan Saksi Mandat untuk menghadiri rapat tersebut, namun Ketua Panitia bersama 9 anggota lainnya tidak mengindahkan undangan tersebut tanpa suatu alasan yang jelas. Padahal, dalam perihal undangan tersebut, BPD secara resmi mengundang panitia penyelenggara untuk menindak lanjuti hasil pengaduan terhadap persoalan pilkades kamanasa di Aula Kantor Bupati pekan lalu.

Berdasarkan agenda yang telah disepakati, mestinya Ketua Panitia Desa Kamanasa hadir pada rapat klarifikasi tersebut. Tatapi ketidakhadiran Ketua Panitia tidak mengganggu jalannya rapat klarifikasi yang dihadiri Wakil Ketua Panitia bersama 2 orang anggota.

Sebagaimana disampaikan salah satu Cakades Nomor Urut 2, Agustinus Bere Seran, menilai pihak Panitia penyelenggara dalam proses pelaksanaan pilkades Kamanasa diduga adanya ketidaknetralan dari pihak Panitia.

Selain itu juga, tidak hadirnya Ketua Panitia bersama 9 anggota lainnya diduga ada penekanan dari pihak-pihak yang mendapatkan kepentingan dari sengketa Pilkades Kamanasa tersebut.

Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa kotak suara akan dibuka kembali. Hal tersebut sesuai dengan tuntutan dari ke-Empat cakades, saksi Mandat dari masing-masing cakades dan masa pendukung dari ke-Empat cakades.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kamanasa, Osorio Gonsalves menyampaikan, dalam rapat yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kamanasa telah temui kesepakatan bersama dengan membuka kembali kotak suara dengan dibuatkan berita acara dan akan di antar kepada panitia Kabupaten.

Hasil klarifikasi ini nanti lanjutan dari respon panitia Kabupaten, katak Ketua BPBD Kamanasa seperti apa akan di tunggu bersama sama. Seperti apa dan kapan akan kita lakukan pembukaan kotak suara atau tidak, akan ditunggu. (Ferdy Bria)