Hukum  

Masyarakat Adat Wa’u Wata dan Wa’u Waling Keluarkan 11 Pernyataan Sikap Terkait Kasus Lahan Terminal Kembur

MANGGARAI-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Masyarakat adat kampung Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, menyampaikan pernyataan sikap melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang terkait kasus korupsi pengadaan lahan terminal kembur. Dalam kasus tersebut, Hakim Pengadilan Tipikor kupang memvonis Gregorius Jeramu dengan Hukuman 2 tahun Penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.402.245.455,00.

Atas vonis yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang kepada Gregorius Jeramu (pemilik lahan), warga menilai ada upaya kriminalisasi hukum terhadap pemilik lahan.

Berikut Surat Pernyataan Warga Kembur yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang:

kepada Yth
Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
di
Kupang – NTT

Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami sebagai masyarakat adat kampung Kembur, kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang / Majelis Hakim tingkat Banding agar memberikan keadilan dan kebenaran kepada pak Gregorius Jeramu yang dihukum penjara tahun dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 402.245.455,00 dan Benediktus Aristo Moa, yang dihukum penjara 1 tahun 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, oleh karena menurut hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang bahwa Tanah adat milik Gregorius Jeramu seluas 7.454 meter persegi yang telah di jual kepada pemda Manggarai Timur tanpa adanya bukti kepemilikan secara tertulis.

Oleh karena itu kami selaku masyarakat adat kampung Kembur Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai timur menyampaikan hal hal sebagai berikut:

1. Kampung kembur telah ada sejak sebelum tahun 1950, dan dahulunya terdiri dari
dua kampung kecil yaitu kampung Kembur dan Kampung Gokor.

2. Tanah yang di kuasai oleh masyarakat kembur sejak tahun 1950 berada didalam wilayah ulayat kedaluan Riwu dibawah pimpinan Bapak Mikael Jabur sebagai Dalu Riwu dan Bapak Yohanes Dampung sebagai Wakil Dalu Riwu di Lento.

3. Pada tahun 1950 Bapak Mikael Jabur sebagai Dalu Riwu dan Bapak Yohanes Dampung sebagai Wakil Dalu Riwu memerintahkan kepada warga masyarakat yang berada didalam wilayah kedaluan Riwu untuk menguasai dan membuka ladang diatas hamparan tanah seluas ribuan Ha yang merupakan wilayah berburu dari kedaluan dan kerajaan Manggarai yang di sebut Poong Toto, Ute Muntek De Dalu., dan kampung Kembur adalah bagian dari wilayah kekuasaan dalu yang bedampingan dengan wilayah adat Gendang Warat.

4. Bapak Yohanes Nabut sebagai ayah dari Gregorius Jeramu yang berasal dari suku
Wata adalah salah satu orang pertama yang menguasai beberapa bagian lahan hamparan dan membuka ladang diatas tanah tersebut.

5. Gregorius Jeramu lahir di Kembur-Gokor pada tanggal 15 Mei 1960, dan sejak tahun 1980 menguasai tanah yang merupakan tanah garapan sendiri.

6. Kampung Kembur semula berada di wilayah Kelurahan Rana loba, namun sejak tahun 2010 terjadi pemerkaran wilayah Kelurahan dan Kampung Kembur berada diwilayah Kelurahan Satar peot.

7. Meski telah terjadi pemekaran kelurahan pada tahun 2010, namun SPPT pajak PBB seluruh warga Kembur masih tertulis Kelurahan Rana Loba sampai pada tahun 2017.

8. Seluruh masyarakat kampung Kembur tidak memiliki bukti kepemilikan tanah berupa
sertifikat selain yang masuk dalam proyek IVAT sampai dengan dilakukannya Program Prona oleh pemerintah pada tahun 2018-2019, oleh karena itu bukti kepemilikan atas tanah Masyarakat Kembur hanya berdasarkan penguasaan secara fisik sejak tahun 1950 dan pengakuan oleh Tua Adat.

9. Pada Jahun 2012 dan tahun 2013 Gregorius Jeramu menjual sebagian tanah ladang warisan orang tuanya kepada pemerintah Manggarai Timur untuk dijadikan lokasi terminal angkutan darat yang disebut dengan terminal kembur.

10. Pada tahun 2019 Pemerintah daerah manggarai timur membuat sertipikat atas yang
dijual oleh Gregorius Jeramu dan terbitlah sertipikat Hak pakai dengan nomor 00005 dan luas 7.454 m2.

11. Pada tahun 2022 kejaksaan negeri Ruteng menjadikan Gregorius jeramu tersangka bersama benediktus Aristo Moa karena telah menjual tanah dengan tanpa adanya bukti tertulis, dan SPPT PBB tahun 2012 masih tertulis kelurahan Rana Loba sementara lokasi tanah di kelurahan satar Peot, dan kemudian hakim Pengadilan Tipikor kupang memvonis Gregorius Jeramu dengan Hukuman 2 tahun Penjara dan
mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.402.245.455,00.

Berdasarkan uraian diatas kami memohon kepada ketua pengadilan Tinggi agar memberikan keadilan bagi Gregorius jeramu dan Benediktus Aristo Moa seadil adilnya karena kami selaku Masyarakat Adat Kampung Kembur mengetahui dan membenarkan bahwa tanah yang dijual oleh Gregorius Jeramu adalah tanah miliknya yang diperoleh dari orang tuanya.

Demikian surat ini kami buat untuk menjadi pertimbangan bagi Pengadilan Tinggi Kupang dalam mempertimbangkan Upaya Banding dari Gregorius Jeramu dan Benedktus Aristo Moa.

Tua Adat Wa’u Wata:
Filipus Jehamat

Tua Adat Wa’u Waling:
Antonius Sau

WARGA MASYARAKAT ADAT KEMBUR

Kembur, 19 April 2023

(***/tim)