ATAMBUA-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Oknum polisi yang bertugas di Polres Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berinisial HK digerebek istri sahnya sedang berduaan di sebuah Kos sekitaran Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Pada Kamis, (14/03/2024) Sekitar pukul 23:23.
Insiden tersebut turut disaksikan oleh sejumlah warga setempat. Bahkan saat penggerebekan berlangsung, banyak yang sempat menvideokannya, sehingga kejadian yang memalukan oleh seorang oknum anggota polisi itu tersebar luas di masyarakat melalui WhastApp Grup dan Medsos.
Dugaan perselingkuhan ini sudah lama tercium oleh sang istri sah anggota kepolisian yang bertugas di Polres Belu. Hingga akhirnya dirinya berniat untuk mengikuti sang suami yang rutin keluar setiap malam. Alhasil, IL menemukan keberadaan sang suami di sebuah kos bersama perempuan lain.
IL saat tiba di kos yang diduga suaminya ada di dalam langsung melaporkan ke keluarga dan tetangga setempat hingga dilakukan pendampingan seperti yang terlihat dalam video viral yang berdurasi sekitar 4 menit lebih itu.
“Sebelumnya itu saya ikuti dia selama 3 hari. Dan saya lihat dia masuk di kost yang sama. Kemudian tadi malam dia keluar, satu setengah jam kemudian saya ikut dia ke kost itu lagi. Dan ternyata dia bersama perempuan itu baru mau masuk di kost,” Terang IL.
“Kemudian saya pulang dan saya kontak keluarga dan kami pergi ke kost itu bersama tetangga sekitar,” Tambahnya.
IL bercerita sudah menjalani kehidupan rumah tangga dengan HK (sang suami-red) sejak tahun 2010 silam dan sudah dikaruniai 4 orang anak.
Empat tahun terakhir ini HK selalu keluar malam dan pulang hampir pagi tanpa jedah, hingga didapatinya ternyata itu akibat adanya pihak ketiga yang tak lain dia adalah perempuan yang bekerja di salah satu tempat karaoke di Kota Atambua.
Bahkan tiga bulan yang lalu HK dilaporkan ke Propam oleh IL akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lantaran IL menegur untuk berhenti berhubungan dengan perempuan yang diduga selingkuhannya HK.
“3 bulan yang lalu sudah ada laporan di polisi dan dia ditahan 7 hari. Dia kena kode etik karena kasus KDRT, gara-gara perempuan ini. Tapi tidak di proses karena tidak tangkap basah. Tapi yang ini tangkap basah jadi harus diproses,” Ungkap IL
Terkait kasus tersebut, IL berharap sang suami diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. “Saya berharap, kasus ini diproses sesuai undang-undang yang berlaku,”. Tutupnya.
Sementara Kapolres Belu, AKBP Richo N.D Simanjuntak, ketika dihubungi wartawan melalui Kasi Propam, Iptu Soares membenarkan bahwa kasus tersebut sedang diproses. Sedangkan Oknum anggota polisi HK telah ditahan selama 21 hari.
“ia betul, dari kasus ini sudah buatkan LP kemudian surat patsusnya (penempatan kasus-red) dari propam. Dan kami sudah tahan dia selama 21 hari. Untuk reskrim masih berjalan sementara juga masih di periksa. Jadi kasus ini dua-duanya berjalan,” Kata Propam IPDA Soares lewat sambungan telepon seluler, pada Jumat, (15/3/). **(fb)