BETUN,bidiknusatenggara.com-Pemilihan Kepala Desa Webriamata, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT diduga Panitia sengaja menghilangkan beberapa hak pilih warga yang menyebabkan kerugian terhadap kandidat Nomor Urut 02, Petrus Kanisius Seran. Selasa (20/12/22).
Petrus Kanisius Seran, Calon Kepala Desa Webriamata Nomor Urut 02 menilai Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) telah melakukan pelanggaran pidana.
“Kita mencari keadilan, karena sejatinya demokrasi adalah untuk mencari keadilan… Saya optimis dengan perhitungan suara kemarin, tapi hasilnya tidak memuaskan dimana, beberapa orang dari saya yang sebenarnya pilih di saya tapi kenapa paniti menolak? Pada hal mereka membawa KK. Sedangkan pemilih tambahan lain yang menggunakan Suket diterima Panitia. Ini ada apa? Saya bisa menduga Panitia memberat ke salah satu kandidat sehingga menolak beberapa pendukung saya untuk mencoblos”, pungkas Petru Kanisius.
Menurutnya, pernyataan Kepala Dinas PMD Agustinus Nahak yang mengatakan pemilih tambahan boleh menggunakan suket, tidak ada dasar atau regulasi yang mengatur soal itu.
“Saya mau pak Kadis PMD jelaskan ke publik, di pasal berapa, pemilih tambahan menggunakan suket? Karena di perbup pasal 34 ayat 1 itu bunyinya jelas… “pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dapat memberikan suaranya pada hari pemungutan suara dengan membawa identitas kependudukan berupa KTP-E dan atau Kartu Keluarga (KK)”, tambahnya.
Petrus Kanisius mengaku, dengan adanya masalah ini, dirinya sudah menggunakan mekanisme dengan membuat laporan tertulis kepada pihak PMD untuk meminta penjelasan namun sejauh ini dirinya belum pernah dipanggil untuk mendapatkan penjelasan.
“Kita sudah buatkan laporan tertulis ke PMD tapi sejauh ini dari PMD belum pernah panggil kita untuk memberikan penjelasan terkait personal ini”, ungkapnya.
“Anehnya lagi, 4 orang pemegang suket ini alamatnya tidak jelas. Karena di alamatnya itu Dusun Webriamata, sedangkan di Webriamata tidak ada Dusun yang namanya demikian. Berarti suket ini saya bisa katakan ilegal karena manipulasi data. Bahkan suket tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 7 Desember lalu dua hari sebelum pemilihan”, lanjut Petrus.
Berdasarkan pernyataan diatas terbukti ada 4 pemilih yang menggunakan suket diantaranya, Emanuel Natalia Lawalu, Gregoria Laak, Athanasius Algero Lawalu dan Engelberta Intan Lawalu.
Sementara, 4 pemilih yang menggunakan hak pilih berdasarkan Kartu Keluarga (KK) namun ditolak oleh Panitia diantaranya, Marianus Nahak, Oktavianus R Tahu, Fransiska Iba Sika dan Nikolas Banunaek.
Sementara Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak saat dikonfirmasi wartawan media ini lewat telepon seluler pada Rabu, (14/12) menjelaskan suket juga salah satu dokumen kependudukan yang dikeluarkan dari dukcapil.
“Suket itu sah karena dikeluarkan oleh dispendukcapil… Suket itu sama dengan KTP karena ditandatangani oleh Kepala Dinas dispendukcapil”, pungkas Kepala Dinas PMD Kabupaten MalakaMalaka.
Sedangkan Ketua Panitia Desa Webriamata Simon Luan Bria dikonfirmasi bidiknusatenggara.com belum lama ini di kediamannya menjelaskan, pemilih yang menggunakan suket tidak ada surat edaran dari Bupati namun dirinya telah melakukan konfimasi dengan pihak PMD.
“Menyangkut Suket itu memang tidak ada surat edaran dari Bupati, tetapi malam hari sebelum pemilihan kami konfirmasi dengan orang kabupaten karena kebetulan ada pemilih yang menggunakan suket. Jadi waktu itu kami konfirmasi dengan pihak kabupaten… Orang PMD bilang, suket itu dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi suket juga diterima saja… Kami juga ikut orang kabupaten karena kita panitia Desa dibawah, panitia kabupaten yang memerintah kita untuk menerima suket itu. Namun ini penyampaian lisan melalui telepon seluler”, Jelas Simon Luan. (Ferdy Bria)