News  

Pekerjaan Fisik Desa Niti Tahun Anggaran 2019 Mangkrak

BETUN,Bidiknusatenggara.com-Progres fisik pembangunan sumber mata air, gapura, pengadaan sapi dan peranakan babi, yang menggunakan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2019 yang di tuangkan dalam APB-des dinilai mangkrak, Mantan PJ Desa Sakarias Tahu diduga melakukan praktik korupsi.

Dugaan praktik korupsi yang dilakukan mantan kepala desa Sakarias Tahu dalam menjalankan roda pemerintahan selama satu tahun selalu tertutup dan tidak membangun kerjasama yang baik dengan Sekretaris Desa, Bendahara dan BPD sebagai mitra kerja di Desa.

Bahkan proses perencanaan pun tidak sesuai mekanisme yang seharusnya. Tak hanya itu, kegiatan fisik yang melibatkan masyarakat setempat tidak melalui musyawarah bersama sehingga mengakibatkan kegiatan fisik yang dikerjakan mangkrak dengan alasan yang tidak jelas.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga Desa Niti, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Minggu,(2/10/22)

Dari empat item kegiatan dan program pemberdayaan yang di tuangkan dalam APB-des tahun 2019 dinilai mangkrak hingga saat ini karena tidak ada kerja sama antara PJ desa dengan aparat, “Pembangunan tahun anggaran 2019 banyak yang tidak berjalan. Setelah dia cair dana itu, dia tidak kerja sama dengan sekretaris dan bendahara”. Kata salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan.

Ditambahkannya, “Pernah sekretaris protes karena PJ kades yang melakukan pembelian bantuan babi dan sapi untuk masyarakat  kemudian PJ desa hanya membawakan kwitansi untuk bendahara tanda tangan, karena sekretaris dan bendahara tidak berkenan sehingga dua orang itu diganti. Waktu itu PJ kades belanja babi yang seharusnya 5 ekor tapi bukti fisik yang dibagikan kepada masyarakat hanya 4 ekor dan sapi juga sama, yang seharusnya 5 ekor yang dia kasih ke masyarakat hanya 4 ekor” jelasnya

Bagaimana mana mungkin belanja modal bendahara tidak mengetahui lalu disuruh untuk tanda tangan kwitansi,
“Dia yang belanja sendiri, belanja sampai habis lalu dia bawa datang untuk bendahara tanda tangan. Tapi bendahara bilang (waktu itu pak yang belanja sendiri, pak yang makan itu uang jadi pak yang tanda tangan, dari pada pak yang belanja, pak yang makan itu uang terus kami yang masuk penjara.red)”beber sumber itu

Sementara itu sekretaris Desa Niti, Herman Nahak yang diberhentikan pj Kades Sakarias Tahu pada masa kepemimpinannya mengatakan hal senada.

Rincian belanja modal untuk 4 item pembangunan yang ada di desa Niti tanpa diketahui bendahara dan sekretaris.

“Untuk rinciannya model bagaimana saya tidak tau, yang saya tau pembangunan sumber mata air dengan anggarannya 134 juta, jumlah keseluruhan anggaran itu ada 234 juta tapi tidak dirasakan oleh masyarakat. Pokoknya rincian untuk pembelanjaan dia yang ator sendiri, bendahara dan sekretaris tidak tau apa-apa”kata Herman Nahak

Pembangunan sumber mata air dengan menghabiskan anggaran Rp 134.000.000 dari sumber dana desa (DD)Tahun 2019 mangkrak dan tidak dapat digunakan warga padahal di Desa Niti tidak sulit untuk  mendapatkan air bersih.

“Yang sebenarnya kita hanya membutuhkan bak penampung dan selang kita sudah mendapatkan air bersih” jelasnya

Dirinya, mengharapkan supaya pihak Inspektorat Kabupaten Malaka mengaudit pembangunan fisik yang ada di desa Niti. Salah satunya pekerjaan pembangunan sumber mata air yang tidak dirasakan masyarakat, pembangunan gapura yang ditolak masyarakat karena dalam pembahasan tidak melibatkan masyarakat, pembagian babi dan sapi yang tidak sesuai RAB dan pembangunan rumah layak huni yang mangkrak dengan alasan yang tidak jelas.

“Kita berharap agar Inspektorat Kabupaten Malaka melakukan audit fisik di desa Niti sesuai beberapa item pekerjaan yang diatas karena mangkrak total” Harapan Herman Nahak.

Hingga berita ini diturunkan, mantan PJ Kades Niti, Sakarias Tahu belum berhasil dikonfirmasi.(***/tim)