KEFAMENANU-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Masa kepemimpinan Raymundus Sau Fernandez, mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), memecat sebelas Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dianggap melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelas orang ASN yang dipecat tersebut, empat orang dipecat karena dianggap terlibat kasus amoral, kemudian tujuh orang diberhentikan secara tidak hormat karena tidak masuk kerja dalam waktu lama. Selain pemecatan, Raymundus juga memberikan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun kepada satu orang ASN.
Salah seorang ASN berinisial MRT yang dipecat Raymundus mengatakan, dalam surat itu, disebutkan MRT diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 6 dan pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Atas hal diatas, dirinya mendapat panggilan dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten TTU yang memintanya menghadap tim audit. Ia menerima kenyataan pahit, mendapat SK pemecatan dengan hormat per 26 Juni 2020, dengan nomor surat, BKD. 862.3/260/VI/2020 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ditemui di kota kefamenanu, Sabtu, (13/4/24), MRT mengatakan dengan tegas bahwa mantan bupati Raymundus Sau Fernandez menabrak aturan dan tidak prosedural. Dimana, menurut aturan kepegawaian seharusnya Bupati tidak bisa memecat ASN sesuka hati. Baginya, keputusan itu sepihak, sebab tidak ada semacam teguran maupun pemanggilan sebagaimana yang diatur dalam peraturan ASN. Kemudian untuk memecat, bupati harus melakukan upacara pemecatan secara resmi. Ini menyerahkan SK secara tertutup.
“Saya tidak pernah menerima teguran lisan atau tertulis. Tiba-tiba saya dipanggil untuk menghadap ke BKD karena sudah ada tim audit,” Ungkap MRT
Tindakan arogansi mantan bupati Raymidus Fernandez yang mengeluarkan surat pemberhentian terhadap MRT bersama 10 orang lainnya benar-benar sepihak. Hal itu dilihat ketika munculnya surat edaran dari BKN RAYON X Dempasar pada 26 septmbr 2022 ternyata nama mereka masih dianggap sebagai PNS aktif.
“Yang saya dan teman-teman pertanyakan kenapa setelah 2 tahun dari pmecatan muncul surat edaran dari BKN RAYON X DENPASAR itu? Ternyata kami masih dianggap PNS AKTIF yang masih harus perbaharui data sebagai ASN” Katanya
MRT yang berprofesi Tenaga Kesehatan (Bidan-red) berharap, Bupati segera meninjau ulang Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh mantan Bupati Raymundus Sau Fernandez. Karena persolaan yang dibuatnya tidak berdampak pada pekerjaan yang berupa lalai dalam menelantarkan tempat kerja dan pasien, atau ada mal praktek, korupsi dan lain-lain.
“Dari perjuangan ini saya tidak sangkal tetapi yang saya harapkan bila masih bisa ditinjau kembali agar kami masih bisa dipekerjakan kembali” harapannya.
“Tetapi apabila sesuai pelanggaran yang kami buat ternyata harus dipecat kami tidak keberatan, namun yang saya harapkan pemecatan ini dituntaskan sampai BKN PUSAT biar kami bisa mendapat status yang jelas agar saya juga bisa mencari lapangan kerja yang lain demi kelangsungan hidup yang layak” tambahnya
Sementara Sekda TTU, Fransiskus B. Fai saat dikonfirmasi media ini di Kefamenanu meminta wartawan untuk mengecek langsung ke pihak BKD.
“Teman wartawan cek langsung saja ke pihak BKD”, ujar Sekda Frans singkat.
Hasil investigasi media ini ke BKD, salah satu petugas meminta lagi wartawan untuk langsung konfirmasi kepada pak Bupati TTU sebagai pimpinan yang memiliki kewenangan.
“Adik Wartawan harusnya konfirmasikan hal ini kepada Bapak Bupati TTU. Kami disini hanya menunggu perintah, kalau beliau suruh untuk buka link BKD maka tentunya kita buka untuk mengecek kebenarannya,” ujar bapak pegawai tersebut.
Data yang dihimpun Redaksi media ini untuk diketahui bersama, tim audit yang dibentuk mantan bupati TTU, Raymundus Fernandez masing-masing;
1. Marius Kepitang Lagamakin, S, Ip
2. Raymundus Lape Rao, SH
3. Erwinus Naihati, S, Ip
4. Domingga Yasinta Usboko, SESE. **(Hendriki Meko)