Hukum  

Petrus Kanisius Seran Minta Kasat Reskrim Polres Malaka Segera Limpahkan Berkas Perkara Money Politic Desa Webriamata Ke Kejaksaan

BETUN,bidiknusatenggara.com-Tim penyidik Satreskrim Polres Malaka diminta pihak pengadu untuk segera melimpahkan tersangka EN dan S beserta berkas perkara dugaan politik uang dalam pemilihan kepala Desa ke kejaksaan Negeri atambua. Selasa (31/01/23).

Kasus dugaan praktek politik uang atau money politic yang terjadi di Desa Webriamata, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH, melalui Kasat Reskrim IPTU Djoni Boro, SH menjelaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Masih dalam tahap penyelidikan. . .prosesnya masih panjang karena habis penyidikan kita gelar apakah ini naik sidik atau tidak”, pungkas Joni Boro.

Dikatakan Joni Boro, politik uang menjelang pemungutan suara Pilkades, pemberi dan penerima bisa dijerat pidana.

“Kasus itu pemberi maupun penerima tetap diprose. Kecuali mereka yang menerima uang saat itu dilaporkan. Tapi dia menerima dan menikmati uang dari prodak hasil kejahatan maka itu kesalahan tindak pidana. Orang yang disuap pasti diproses. Lebih-lebih yang memberi”, Katanya.

Ada sejumlah pasal, di antaranya Pasal 73, Pasal 135 dan Pasal 187 dan Pasal 73 mengatur tentang larangan dan bentuk sanksi politik uang dan pada Pasal 135 mengatur mengenai pelanggaran politik uang yang terstruktur sistematis dan masif, serta aturan sanksi.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan sebagai pelanggaran tindak pidana Pilkades kepada Kepolisian Polres Malaka oleh Petrus Kanisius Seran, Cakades Nomor Urut 02.

Dalam laporan itu ungkap Petrus Kanisius Seran, tim sukses dari cakades nomor urut 03 memberikan uang melalui Timses EN dan S masing-masing Rp 250 ribu dan Rp 150 ribu kepada sejumlah warga. Uang itu diberikan beberapa jam sebelum pemilihan tepatnya, Kamis, (08/12) sekitar pukul 18:30 Wita dengan mengarahkan warga untuk memilih calon nomor urut 03. Laporan tersebut cukup lengkap, mulai dari rekaman suara telepon, SMS dan sejumlah uang senilai Rp 800.000.

Pengakuan dari saksi-saksi sudah cukup kuat sebagai pelanggaran tindak pidana. Sehingga Petrus Kanisius Seran mendatangi Kapolres Malaka pada Senin (30/01/23) lalu untuk menanyakan perkembangan kasus yang dia adukan.

Kedatangan Petrus Kanisius Seran, untuk memastikan informasi yang pernah disampaikan bahwa berkas perkaranya akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Atambua.

“Saya ke Polres Malaka tetapi tidak sempat bertemu, saya hanya ingin memastikan sudah sampai dimana proses ini”.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Malaka, Aipda Abdulla Donumo ketika dikonfirmasi tim media melalui Via Whatsapp-nya, mengirim pesan singkat “Berkas belum dikirim” sambil mengarahkan wartawan untuk dikonfirmasi dengan Kasat Reskrim IPTU Djoni Boro. (Ferdy Bria)