News  

Pilkades Malaka, Kim Taolin Himbau Hindari Politik Adu Domba

BETUN,bidiknusatenggara.com-Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diselenggarakan pada Tanggal 9 Desember 2022 mendatang, Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, S.Sos mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malaka agar tetap menciptakan politik yang humanis tanpa menyudutkan orang lain dan menghindari politik adu domba antara sesama keluarga.

Pesan moral ini disampaikan Wakil bupati Malaka saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Rabu 17 November 2022.

Dirinya meminta kepada seluruh Cakades, timsus dan masing-masing masa pendukung untuk menghindari politik adu domba, kebencian dan ancaman untuk menghancurkan hubungan kekeluargaan. Untuk itu, dirinya berharap, jangan mau untuk diadu domba oleh pihak-pihak lain yang hanya karena perbedaan pilihan politik.

“Yang mencalonkan diri ini putra putri Malaka yang punya niat dan mimpi besar untuk pembangunan Malaka. Sehingga jangan saling menjatuhkan dalam sosialisasi apalagi saling memusuhi,”pungkas Wakil Bupati Malaka yang kerap disapa Kim Taolin itu.

Demi melancarkan pemilihan Kepala Desa serentak 9 Desember 2022 mendatang berlangsung sukses, Wakil Bupati Malaka Kim Taolin meminta kepada seluruh Bakal Calon dari 123 Desa untuk menjaga suasana yang kondusif, dan masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh bisikan oknum-oknum yang sengaja memecah belah keluarga.

“Jaga kedamaian selama proses Pilkades. Siapa pun yang mencalonkan diri dan akan terpilih pada nantinya itulah kepercayaan masyarakat”, ungkap Kim Taolin Politisi PKB Malaka itu.

Bahkan dirinya menegaskan agar jangan mencatut nama Bupati dan Wakil Bupati dalam urusan pemilihan kepala Desa. “Kami tetap netral tidak mendukung figur tertentu. Saya harus sampaikan karena sejauh ini isu yang beredar terkait coret nama bakal calon ketika sampai panitia pilkades Kabupaten Malaka. Hal itu tidak benar… Urusan hajatan politik di Desa jelas di atur dalam peraturan Bupati”, tandas Kim Taolin

Dirinya kembali menegaskan, “jangan percaya isu soal coret nama bakal calon. Itu sangat menyesatkan dan profokasi masyarakat. Yang mencalonkan diri sebagai kepala Desa silahkan penuhi syarat-syarat sesuai peraturan Bupati yang sudah ditetapkan”, tambahnya.

Dikatakannya, semua proses pemilihan kepala Desa diserahkan kepada panitia dan tidak terlepas dari peraturan Bupati.

“Semuanya berjalan sesuaikan dengan peraturan Bupati. Sehingga saya tegaskan lagi soal coret mencoret itu tidak ada dalam Perbup. Walaupun nanti ada seleksi di Kabupaten dan ada yang gugur itu juga harus berpedoman pada Perbup,”tegas Wabup Malaka.

Dirinya menjelaskan, ini demokrasi, semua orang berhak mencalonkan diri dan jangan membatasi siapapun untuk mencalonkan diri. Kecuali para Incumbent yang terdapat temuan inspektorat dan belum mengembalikan kerugian Negara, maka harus diselesaikan dengan cara mengembalikan karena itu di atur dalam perbup Pilkades Malaka.

“Di perbup itu sudah jelas… Siapa yang kembalikan temuan baru dapat rekomendasi dari inspektorat dan yang belum mengembalikan atau sementara melakukan pembayaran atau mencicil dan lain sebagainya pasti tidak diberikan rekomendasi. Jadi bagi yang belum kembalikan kerugian Negara segera upayakan jika mau calonkan diri lagi jadi kepala Desa”, Jelas Kim Taolin.

“Bagi yang ada temuan dan belum mengembalikan otomatis tidak dikeluarkan rekomendasi dan tidak bisa mencalonkan diri”, tambahnya.

Kim Taolin mengaku, sejauh ini inspektorat tidak memperhambat atau mempersulit urusan rekomendasi. Sedangkan incumbent yang ada temuan, wajib mengembalikan kerugian negara untuk mendapatkan surat rekomendasi.

Kim Taolin, profesional dalam berdemokrasi dan jangan membangun ipini buruk terhadap pilkada 2019 lalu jika namanya gugur dalam seleksi panitia.

“Saya berharap jika sampai pada seleksi bakal calon Desa di Panitia Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Malaka bagi yang nanti gugur jangan bangun opini bahwa ini ada dendam politik pilkada dan lain sebagainya. Kita tetap hargai proses dan serahkan sepenuhnya kepada panitia. Bagi yang mencalonkan diri silahkan penuhi syarat – syarat sesuai petunjuk Perbup,”tutup Kim Taolin. (Ferdy Bria)