BIDIKNUSATENGGARA.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, pada bulan Oktober lalu melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada kelompok Penyandang Dasabilitas. Kegiatan yang bertajuk ‘ramah disabilitas’ ini melibatkan semua komponen atau stakeholders KPU Malaka yakni penyelenggara adhoc, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah desa masing-masing.
Lantas, siapa itu penyandang disabilitas? Apa urgensi eksistensi penyandang disabilitas dalam hajatan pemilu, khusus pemilu 2024? Bagaimana KPU Malaka, bisa menjamin terwujudnya hak kaum disabilitas dalam pesta demokrasi 2024 di Kabupaten Malaka?
Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas ditegaskan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam waktu jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya, berdasarkan kesamaan hak. Pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menjelaskan bahwa salah satu hak penyandang disablitas yakni hak untuk dipilih dan hak untuk memilih. Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagai Presiden/wakil Presiden, sebagai anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu. Lebih jelas, pasal 13 Undang-undang nomor 8 tahun 2016 menguraikan tentang hak politik penyandang disabilitas, yakni memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik secara tulis maupun lisan, memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta pemilihan umum, membentuk, dan menjadi anggota pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik, membentuk, dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas berskala lokal, nasional, bahkan internasional. Selain itu, hak politik penyandang disabilitas juga menyangkut peran serta secara aktif dalam sistim pemilihan umum pada semua tahapan dan/atau bagian penyelenggaraannya, memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta memperoleh pendidikan politik. Berdasarkan hak-hak politik penyandang disabilitas tersebut, terdapat kurang lebih beberapa hak politik yang sudah, dan sedang dilaksanakan dan diperjuangkan KPU, khusus KPU Malaka dalam hajatan pesta demokrasi 2024, yakni perihal bagaimana kaum penyandang disabilitas dapat memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, dan memperoleh pendidikan politik.
Kegiatan KPU yang dikemas dengan sebutan ‘ramah disabilitas’ ini patut diberi apresiasi, bahwasannya memberi sumbangsih positif, sekaligus mengafirmasi prinsip profesionalitas, dan aksesibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Selain dari pada itu, kegiatan ‘ramah disabilitas’ merupakan bagian dari perwujudan konsep pemilu inklusif dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. Pemilu inklusif merupakan pemilu yang diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih, tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, penyandang disabilitas, status sosial ekonomi dan lain sebagainya.
Dalam buku ‘Tata Kelola Pemilu di Indonesia’, editor Pramono U. Tanthowi, tersirat jelas pemahaman perihal pemilu inklusif. Pemilu inklusif dapat dimaknai sebagai pemilu yang memberi kesempatan bagi pemilih yang telah memenuhi syarat sesuai hukum yang berlaku, dijamin menggunakan hak-hak pilihnya tanpa hambatan atas dasar agama, ras/etnik, gender, usia, kondisi fisik, dan wilayah. Pemilu inklusif menjamin penggunaan hak pilih dalam pemilu yang mengedepankan nilai-nilai kesetaraan atau persamaan, terbuka dan berkepastian hukum bagi siapa saja yang ambil bagian dalam pemilu. Penyandang disabilitas merupakan kelompok pemilih yang tidak luput perhatian dari pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan setiap rangkaian tahapan pemilu. Wujud nyata Intensitas Pihak KPU, khususnya KPU Malaka ini terlihat sejak tahapan pemutahiran data pemilih yang ditandai dengan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilu, penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP), Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang melibatkan atau mengakomodasi jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada umumnya, dan pada khususnya Kabupaten Malaka.
Sesuai rilisan berita Harian Pos Kupang pada 12 Juli 2023 silam, bahwa dari 148.069 jumlah pemilih DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten Malaka untuk pemilu 2024, terdapat 1820 pemilih disabilitas yang tersebar di 12 Kecamatan dan 127 desa. Melihat jumlah pemilih disabilitas yang kian banyak ini, patutlah kita semua elemen masyarakat mulai dari pemerintah, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, insan pers dan lain sebagainya menaruh harapan sembari menguatkan langkah atau upaya KPU Malaka, dalam usaha mewujudkan hak penyandang disabilitas dalam pemilu 2024. Segala macam hambatan atau tantangan yang dihadapi kaum pemilih disabilitas seperti stigma bahwa mereka adalah kaum lemah dan tak berdaya, intervensi hak pilih oleh keluarga atau kerabat, tidak tersedianya akses sarana dan prasarana dalam memberikan hak pilih, dan kurangnya informasi berupa pemahaman perihal penyelenggaraan tahapan pemilu, khusus tahapan teknis pemungutan dan perhitungan suara pemilu. Semua hal ini sangat urgen menjadi perhatian kita semua, khusus pihak penyelenggara KPU Malaka, demi terwujudnya pemilu yang berintegritas, demokratis, dan bermartabat di wilayah Kabupaten Malaka.***