WINI-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pengukuran tanah Polsek, Insana Utara, Wini, TTU diprotes tegas oleh warga setempat. Pasalnya sesuai tuturan sejarah, tanah pemberian adat itu diberikan saat tahun 1975 silam dan tidak sampai batas laut tapi sekitar 30 meter dari batas laut pasang tertinggi. Artinya jauh dibelakang jalan dua jalur di depan Kantor Polsek Wini sekarang.
Tidak hanya itu, bahwa selama ini tanah Polsek sudah disertifikasi kenapa kok disertifikasi lagi?
Warga bingung pada Kamis 30 Mei kemarin beberapa warga yang hidup dan yang sudah almarhum pun mendapat undangan untuk hadiri sertifikasi ulang tanah Polsek Wini dari pihak agraria TTU.
Petisi protes pun dilayangkan kepada pihak Agraria TTU. Seperti yang disaksikan media ini terdapat puluhan warga dari suku Meko, Kutet dan Kase duduk berkumpul dan ajukan protes keras, bahwa tanah Polsek Wini cukup berbatasan dengan jalan bukan merangsek sampai batas hempasan gelombang laut.
Seperti yang diutarakan oleh Ba’i Kolo, dalam pertemuan itu. Dia bersih tegang dan akan datangi pihak Agraria untuk batalkan sertifikasi itu.
“Pengukuran kemarin itu terkesan mendadak karena banyak masyarakat tidak tahu. Undangan diterima malam hari dan besok ada pengukuran, kita kebanyakan tidak tahu. Lebih komik lagi dalam nama tokoh undangan itu ada 4 orang yang sudah meninggal lama, kok diundang untuk hadir? Saya minta pak Polisi dong cukupkan diri dengan lahan yang ada. Jangan serobot sampai hempasan gelombang,” protes Ba’i Kolo diamini warga lainnya.
Sesuai informasi yang dihimpun media ini, warga akan lakukan protes ke Agraria Kefamenanu membawa petisi yang ditandatangi oleh warga Wini. Mereka pun telah siap untuk menggugat pihak Agraria dan Polsek Wini apabila petisi mereka tidak digubris. (**/Tim)