Hukum  

Simon Nahak Menerima Permohonan Maaf Henri Melki Simu

BETUN,bidiknusatenggara.com-Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Malaka, Dr Simon Nahak, SH, MH oleh Ketua Komisi III, Henri Melki Simu yang menyebutkan “DPRD Diam Atau Bupati Yang Masuk Angin” Kini berujung damai. Hal itu sebagaimana mediasi yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Malaka. 

Kasus tersebut berujung damai melalui restirisf justice bersama Kasat reskrim polres Malaka, IPDA Joni Boro, SH pada Jumat (17/2/23) kemarin.

Tim kuasa hukum Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak,SH.,MH  Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen menyampaikan, dari hasil perjanjian adalah saling meminta maaf dan pihak pertama dan kedua saling bersalaman dan saling berkomunikasi kembali baik.

Ferdi Maktaen mengatakan, penarikan laporan hari ini karena terlapor Henri Melki Simu mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf secara langsung terhadap Bupati Simon Nahak.

“Kemarin sudah dilakukan perdamaian dan dasar perdamaian itu karena terlapor dalam hal ini Henri Melki Simu mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara langsung kepada Bupati Simon Nahak”, pungkas Ferdi Maktaen.

Dan karena permintaan maaf itu sudah diterima oleh Bupati Simon Nahak, maka pihak kepolisian Polres Malaka memberi ruang untuk melakukan mediasi perdamaian dan juga pencabutan kembali laporan dugaan penfitanaan tersebut.

“Dan kemarin sudah dilakukan pencabutan laporan itu dan langsung dihadir oleh Kapolres Malaka dan difasilitasi oleh kasatserse Bapa Joni Boro. Perdamaian saat itu dihadiri oleh kuasa hukum dari terlapor, Saudara Joao Meco, SH, dan diantaranya itu kita telah melakukan penandatanganan surat kesepakatan perdamaian sekaligus kita melakukan pencabutan perkara laporan dugaan penfitanaan”,ungkapnya

Berikut isi surat pernyataan bersama hasil mediasi Kasat Reskrim Polres Malaka:

1. Pihak ke (II) dua telah meminta maaf kepada pihak I (satu) dan keluarga atas perbuatan dugaan pemfitanaan dan/atau penghinaan yang dilakukan terhadap pika I (kesatu) karena pihak II (kedua) menyadarinya bahwa perbuatan yang dilakukan itu dapat merusak nama baik kehormatan pihak I (kesatu) sebagai Bupati Malaka.

2. Pihak I (kesatu) telah memaafkan pihak II (kedua) dengan harapan supaya pihak II (kedua) menyadarinya dan bahwa perbuatan yang dilakukan itu dapat merusak nama baik atau kehormatan pihak I (kesatu) dan keluarga dan juga harapan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut baik kepada pihak I (kesatu) maupun pihak lain.

3. Pikak I (kesatu) dan pihak II (kedua) telah saling memaafkan atas perbuatan dugaan pemfitnahan dan/atau penghinaan yang dilakukan oleh pihak II (kedua) terhadap pihak I (kesatu) dengan pertimbangan bersama bahwa pihak I (kesatu) sebagai Bupati Malaka dan pihak II (kedua) sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka yang selama ini menjalin hubungan kekerabatan yang baik dan lebih khusus demi keamanan dan ketertiban Masyarakat di Kabupaten Malaka.

4. Apa bila dikemudian hari pihak II (kedua) dalam melaksanakan tupoksinya sebagai anggota Dewan akan tetap memberikan pendapat dan penilaian terhadap siapapun yang berkaitan dengan fungsi legislasinya, namun demikian apabila pernyataan menyerang kehormatan pribadi seseorang maka pihak II (kedua) bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.

5. Pihak I (kesatu) menarik kembali laporan/pengaduannya sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemfitnahan dan/atau penghinaan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian resor Malaka Tengah 30 Oktober 2022 untuk diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan adat-istiadat setempat.

Dengan kejadian ini, Ferdi Maktaen berharap kemitraan antara pemerintah dan DPRD bekerja sama dalam membuat kebijakan sesuai dengan fungsi masing-masing dalam proses pembangunan di Kabupaten Malaka, “Terkait dengan semua proses itu kita minta dan kita harap agar situasi kembali nyaman karena ini banyak kepentingan yang lebih besar untuk pembangunan Malaka kedepannya”, tutup pengacara Kondang Belu-Malaka Ferdi Maktaen. (Ferdy Bria)