News  

Tega!! Sopir Ambulans Puskesmas Wekmurak Dipecat Tanpa Alasan Jelas

BETUN,Bidiknusatenggara.com-Kasus pemberhentian sepihak Tenaga Kontrak Daerah(Teko), kembali terjadi pada salah satu Sopir ambulans yang bekerja di Puskesmas Wekmurak, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Oktavianus Nahak yang diberhentikan dari Tenaga Kontrak Daerah tersebut mengaku, pemberhentian ini dilakukan secara sepihak tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu. Padahal dirinya sudah bertahun-tahun bekerja di puskesmas yang berlokasi di Desa Wekmurak.

“Tidak tahu salah saya apa, tiba-tiba saya dipecat begitu saja”. Ungkapnya dengan wajah murung di halaman Kantor BKPSDM Kabupaten Malaka pada Selasa, (27/9/22) siang.

Pemberhentian sopir ambulans ini ramai jadi perbincangan masyarakat setempat. Dimana kasus ini menjadi sorotan setelah tenaga kontrak tersebut melakukan 3 kali pengaduan ke beberapa dinas terkait, seperti  Dinas Kesehatan kabupaten Malaka dan BKPSDM Kabupaten Malaka yang berisi keberatan atas perlakuan yang didapatkannya.

“Saya diberhentikan pada tanggal 4 Agustus kemarin. Itupun saya dengar informasi dari teman yang katanya nama saya tidak ada. Lalu saya cek ke Dinkes, dari Dinkes saya disuruh ke BKD untuk ketemu pak Kabid (kapala bidang Pengadaan, Pemberhentian dan penilaian kerja), disana pak kabid bilang ini kekeliruan”. Ungkap Oktavianus

Kata Oktovianus, persoalan ini dirinya sudah beberapa kali menghadap ke Dinas dan BKD untuk menanyakan alasan mengapa dirinya diberhentikan namun banyak alasan yang membuat dirinya tidak paham dengan pemberhentian ini. Sehingga, dirinya mengadu ke Bupati Malaka untuk mendapatkan arahan dan penjelasan yang tepat.

“Saya pernah ke bapak Bupati, saya smpaikan bahwa, “bapa saya sudah ke dinkes dan BKD tiga kali tapi mereka kasih saya jawaban yang sama”. Lalu bapak bupati suruh saya buat surat kasih ke bagian umum dengan tembusan, BKD, dinkes, camat, kapus dan Desa. Dan surat itu sudah saya kasih ke Bagian Umum. Dari Bagian Umum sudah mengatakan ke saya bahwa bapak Bupati sudah disposisi tapi sampai sekarang nama saya tetap tidak ada”. Kata Oktavianus dengan wajah kesal.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka Frit Makbalin mengatakan, pada prinsipnya Dinkes itu melakukan analisis kebutuhan tenaga seterusnya diajukan ke Bupati. Terkait pengangkatan itu teknisnya ada pada BKPSDM.

Sementara itu, Kepala bidang pengadaan, pemberhentian dan penilaian kerja pegawai Fransiskus Bau, ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya mengaku “ini kekeliruan saya juga”.

“Sesuai data yang masuk, ada dua nama yang sama. Satunya di Kesehatan dan satu dibagian umum. Makanya saya keluarkan nama yang di bagian Kesehatan. Saya masukan Oktavianus Nahak, tetapi setelah kita cros cek data ternyata bukan, itu orang lain”. Jelas Fransiskus Bou.

Terkait pemberhentian sepihak ini, Oktavianus meminta kepada pihak puskesmas agar segera membayar haknya dari bulan Juli sampai dengan September, dan kegiatan lainnya seperti posyandu dan pusling. Selain itu, dirinya bersama keluarga berencana akan menyegel puskesmas Wekmurak apa bila tidak ada penjelasan dari Dinas Kesehatan dan BKPSDM Kabupaten Malaka mengapa dirinya diberhentikan.(Ferdy Bria)