BETUN,bidiknusatenggara.com-Sesuai dengan rapat pleno terbuka untuk menetapkan Nomor Urut Partai Politik dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, telah ditetapkan 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh. minggu 07 Mei 2023.
Seperti yang dilansirkan oleh bagian Humas KPU-RI, pada Rabu (14/12/22) tahun lalu di halaman Gedung KPU Jakarta telah ditetapkan 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh menjadi peserta dalam ajang pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
Pasca penetapan Partai Politik tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) langsung melakukan pengundian dan penetapan Nomor urut terhadap 17 Partai Politik dan 6 Partai Politik Lokal Aceh.
Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dihadiri Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
“Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, maka rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka,” ungkap Hasyim Asy’ari.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian. Dari 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019, yang ingin melakukan pengundian nomor urut hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum;
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai lokal Aceh;
18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. (***//Ferdy Bria)