Hukum  

YABIKU NTT Angkat Bicara, Desak Polres Malaka Tuntaskan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

BETUN, bidiknusatenggara.com-Kasus kekerasan anak dibawa umur yang dilakukan oleh istri Kepala Puskesmas Wekmidar terhadap bocah 11 Tahun di Apotik Mini Farma Desa Umalor Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT pada Minggu (12/2/23) lalu memantik Direktur YABIKU NTT angkat bicara. 

Maria Filiana Tahu, S,sos, M.Hum, Direktur YABIKU NTT minta Polres Malaka agar kasus penganiayaan terhadap anak berumur 11 tahun oleh Ibu Tiri (Irene Rika), dengan beberapa gigitan hingga luka di tangan bagian kanan segera diusut tuntas.

Hal tersebut disampaikan Maria Filiana Tahu, S,sos, M.Hum, Direktur YABIKU NTT ketika dikonfirmasi tim media melalui pesan Whatsapp-nya pada Sabtu (18/2/23) siang.

Dikatakannya, YABIKU NTT bertujuan agar tidak terjadi penyebaran polemik berkepanjangan di kalangan masyarakat hingga dapat menimbulkan konflik horizontal dan juga demi penegakkan hukum anak dibawah umur sesuai amant UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat (1).

“Tindakan penyelenggaraan perlindungan anak sudah harus jadi perhatian serius Pemerintahan Kabupaten Malaka, terutama APH dan semua pihak,” katanya Filiana Tahu.

“Pemda Malaka, harus gencar sosialisasi tentang hal pelanggaran HAM perempuan dan Anak di Kab. Malaka”.

Direktur YABIKU NTT juga meminta kepada DPRD Kabupaten Malaka agar merancang regulasi tingkat lokal terkait Perlindungan perempuan dan anak.

“Juga dari para anggota DPRD Kab. Malaka pikirkan regulasi di tingkat lokal untuk Penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak Malaka”, pungkas Filiana

Filiana menjelaskan, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Malaka, segera bertindak dan proses pelaku sesuai dengan UUPA terhadap anak khususnya di Kabupaten Malaka, karena dengan kejadian ini sangat memprihatinkan.

Seperti yang dilansirkan KABARNTT.Com, Bocah 11 tahun dianiaya oleh Ibu Tiri (Irene Rika), dengan beberapa gigitan hingga luka di tangan bagian kanan sekitar pukul 18.03 di Apotik Mini Farma Desa Umalor Kecamatan Malaka Barat, Minggu 12 Febuari 2023.

Korban merupakan anak kandung dari (AS), Pemilik Apotik Mini Farma Lokasi Desa Umalor dan juga sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Wekmidar, Kecamatan Rinhat, yang baru dilantik dua Minggu lalu oleh Bupati Simon Nahak.

Korban anak sulung dari dua bersaudara, istri Kedua setelah istri sah. Kemudian berpisah dengan istri kedua kurang lebih lima tahun lalu kawin lagi dengan istri ketiga hingga saat ini.

Tristanza Charly Seran (Korban), usai pemeriksaan di Polres Malaka, dirinya menceritakan sering kali pergi ambil uang jajan di Apotik, bertepatan saat kejadian itu karena banyak orang di Apotik, makanya belum sempat ketemu untuk ambil uang jajan.

Karena masih sibuk pelayanan kesehatan di Apotik, panggil lewat jendela untuk bertemu, belum sempat omong hanya saling tegur lewat jendela dengan spontan (IR), istri ketiga (AS), tarik tangan dari dalam melalui jendela langsung gigit di tangan kanan hingga luka.

“Dan saat kejadian itupun (AS), juga ada dan setelah leraikan kejadian itu, saya disuruh pulang oleh Bapak (AS),” ceritanya.

Tapi dengan ketidakpuasan Mama Tiri (IR), masih ikut untuk foto setelah itu kemudian tampar lagi di belakang kepala, dan dirinya pun  langsung pulang rumah.

Ibu Kandung Natalia Dertiana Hoar setelah mendampingi anak kandungnya (Korban) di Polres Malaka, menjelaskan kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Malaka, dan sudah ditangani bahkan sudah ambil keterangan.

“Saya berharap Polres Malaka, bisa tangani persoalan ini hingga bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

“Karena selama Bapak Kandung (AS), tinggalkan kami bertiga saya rawat anak ini sampai sudah besar tidak pernah berkata kasar apalagi pukul itu tidak pernah dilakukan,” terang dia.

Dan ini sangat mengganggu kesehatan bagi Charly, psikologi anak terganggu dan sangat menghambat proses belajar mengajar di Sekolah.***