BETUN,Bidiknusatenggara.com | Pekerjaan pembangunan septic tank skala individual perkotaan yang berada di Desa Wederok, Kecamatan Weliman dan Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Pasalnya proyek yang menghabiskan APBD 2 senilai 2 Miliar Rupiah lebih tersebut belum rampung hingga hari ini, Selasa (22/08/2023).
Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan proyek septic tank di Desa Wederok dan Desa Raimataus, untuk item tanki septic mayoritas dikerjakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sementara kontraktor hanya pasang rumah kloset, sedangkan warga harus mengeluarkan anggaran untuk bangun tanki penampung/pembuangan dengan coran batako, lantaran kontraktor hanya menurunkan tanki septic tanpa memasang atau mengarahkan masyarakat cara pemasangan tanki septic tersebut. Akibatnya warga memilih membiarkan tanki septic tercecer di halaman rumah.
Mirisnya lagi kontraktor buat surat pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa Wederok dengan alasan masyarakat menolak tanki septic yang diturunkan pihak kontraktor.
Ketua Komisi III DPRD Malaka, Henri Melky Simu ketika dikonfirmasi tim media pada Minggu, (20/8/23) sangat menyayangkan pekerjaan septic tank yang dikerjakan CV. Sinar Geometry di dua Desa tersebut. Pasalnya kondisi WC di dua Desa itu masih banyak yang belum difungsikan masyarakat.
“Inikan dikontrak, di tenderkan jadi masyarakat itu dia tau barangnya jadi. Jadi mulai dari fondasi sampai gali septictank semuanya itu tanggungjawab kontraktor. Tidak ada kita bebankan gali septic ke masyarakat. Karena ini sudah di kontrakan, pekerjaan harus selesai. Kalau keadaan sudah seperti ini. yaa kontraktor harus tanggungjawab,” Tandas Ketua Komisi III DPRD Malaka yang kerap disapa Melky Simu
Ketua Komisi III itu juga sangat mengherankan tindakan kontraktor atas surat pernyataan penolakan masyarakat yang dibuatkannya. Mirisnya lagi Kepala Desa ikut mengetahui tindakan yang diduga melangkahi juknis Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
“Sedangkan di situ ada surat pernyataan penolakan, menurut saya itu ada penipuan pembodohan terhadap masyarakat. Itu tugasnya kontraktor, dia yang harus gali dan dia yang tanam septictan, bukan dibebankan kepada masyarakat. Kalau kita mau bantu masyarakat, yaa bantu sampai tuntas. Itu ada surat pernyataan bahwa dia sanggup melaksanakan pekerjaan itu. Jadi kalau memang septic tidak terpasang, yaa itu bukan salah masyarakat tapi salah kontraktor. Dan saya mau tambah lagi, pekerjaan septictank di lima desa itu semua bermasalah,” Jelasnya.
Ditambahkannya, sejauh ini baru terlihat pekerjaan septic tank dibangun belum selesai dan dimanfaatkan oleh masyarakat kemudian kontraktor minta masyarakat buatkan surat pernyataan. Selain itu ikut diketahui oleh Kepala Desa. Padahal, akibat dari surat pernyataan tersebut bisa berimbas pada hukum karena ikut menyetujui tindakan diluar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rumah-rumah toilet yang sudah dibangun terkesan mubazir.
“Saya baru ketemu pekerjaan seperti ini. Pekerjaan belum selesai, lalu kita minta masyarakat untuk buat surat pernyataan kalau ini tanggungannya masyarakat. Dan ini hal baru, saya baru ketemu di Malaka. Kecuali pekerjaan ini swakelola masyarakat mungkin okey, tapi ini dikontrakan berarti tidak ada swadaya,” Katanya.
Dirinya meminta kepada wartawan untuk mengecek lebih detail terkait rincian pembelanjaan bahan bangunan rumah rumah toilet di Desa Wederok-Raimataus. Dimana ada perbelanjaan bahan yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
“Cek lagi karena saat saya berkunjung ke Wederok, saya lihat dia punya baton kurang bagus. Jadi saya sudah sampaikan ke mereka, ini besi hanya besi ukuran 6mm. Makanya saya sampaikan ke PPK, nanti kalau sampai PHO besinya dihitung besi 6mm bukan besi 8mm,”
Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Melky Simu yang bermitra langsung dengan PUPR meminta Bupati Malaka, Simon Nahak segera panggil Plt Kepala Dinas PUPR Malaka, Benyamin Salibir Nahak untuk menjelaskan persoalan proyek pembangunan toilet tersebut, karena pekerjaan bangunan itu bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Saya minta agar Bupati panggil Kadis PU supaya Kadis bisa menjelaskan ke Bupati dan Bupati bisa bertindak. Jadi yaa harus tegas kalau kita bicara tentang pemberantasan korupsi. Bupati harus tegas bukan bupati bilang, saya tidak bisa mengambil alih tugas APH. Tidak! tapi harusnya bupati koordinasi dengan APH,” Tukasnya
“Harus ada satu tindakan nyata supaya jangan dibilang kita tidak serius memberantas korupsi. Jadi saya harap, bupati perintahkan kadis PU turun ke lapangan untuk melihat langsung. Setelah itu dia harus laporkan ke Bupati dan Bupati bertindak. Dan saya yakin sekali khusus di Desa wederok dan raimataus itu besinya tidak sesuai dengan spek,” katanya.
Ia menambahkan, bukan kali ini dirinya bicara terkait persolaan proyek septic tank di dua Desa itu. Sering dia bicara di ruang rapat DPRD.
“Masalah septictank ini bukan baru kali ini kita omong tapi setiap kali sidang kita sampaikan. Saya mau supaya RDP Bupati ada untuk bisa tau masalah-masalah yang kami sampaikan ini..Harapan saya, Bupati serius mengurus kegiatan-kegiatan yang mangkrak”, ungkap Melky Simu.
Seperti yang dilansir dari sakunar.com, Plt Kadis PUPR Kabupaten Malaka, Benyamin Salibir Nahak di ruang kerjanya, Senin (14/08/2023) pun mengakui, pekerjaan tersebut sudah di-PHO.
Walau demikian, dirinya tidak tahu pasti kapan di-PHO. Benyamin berjanji, akan melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Bidang Cipta Karya sebelum menyampaikan hal tersebut kepada wartawan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Yan Manek Bria di ruang kerjanya, Selasa (25/07/2023) mengatakan bahwa realisasi anggaran pekerjaan septik tank di Desa Wederok sudah terjadi di Bulan Desember 2022.**(FB/tim)