Opini  

Menakar Kredibilitas Kontraktor Pelaksana Pembangunan Kantor Bupati Malaka

BETUN,BidikNusatenggara.com-Rencana pembangunan infrastruktur di Kabupaten Malaka, khususnya pembangunan gedung kantor Bupati Malaka di bawah kepemimpinan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati, Louse Lucky Taolin, S. Sos yang karib disapa SNKT mulai tampak kejelasannya.

Hal ini ditandai dengan adanya penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Sama antara Pemda Malaka dalam hal ini Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak PT. Tureloto Battu Indah sebagai kontraktor pelaksana, dan pihak PT. Fasade Kobetama Internasional sebagai Konsultan Pengawas, sebagaimana isi Surat Pemerintah Kabupaten Malaka Sekretariat Daerah Nomor PU. 600.6/246/IX/2022 perihal undangan acara penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Kerja, dan juga rilisan berita media Radar Malaka.com pada 12 September 2022 silam. Patut diapresiasi, karena ini merupakan bagian dari langkah awal yang baik dari buah perjuangan, kegigihan, dan komitmen SNKT dalam mewujudnyatakan program infrastruktur demi efektivitas pelayanan dan kesejaterahan masyarakat Kabupaten Malaka.

Akan tetapi, persoalannya, apakah pihak PT. Tureloto Battu Indah (PT. TBI) sebagai kontraktor pelaksana, memiliki kredibilitas yang baik, sebagai jaminan bahwa tidak ada masalah dalam proses pelaksanaan pembangunan kantor Bupati Malaka? Dengan kata lain, apakah PT. Tureloto Battu Indah mempunyai pengalaman, ‘rekam jejak’ yang baik dan kredibel dalam setiap pembangunan proyek di wilayah Indonesia?

Berdiskursus perihal kredibilitas, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) secara jelas menguraikan bahwa kredibilitas berarti perihal dapat dipercaya. Kredibilitas identik dengan seorang pemimpin. Kredibilitas seorang pemimpin adalah kualitas, kapabalitas atau kekuatan yang menimbulkan kepercayaan. Kredibilitas merupakan kekuatan atau kemampuan untuk membuktikan dan mendapat kepercayaan orang lain.

Sejalan dengan pandangan ini, Novi Hardita Larasati, Koordinator Divisi Penerbitan Jurnalistik Fotografi Malang (JUFOC), mengatakan bahwa kredibilitas adalah kinerja seseorang yang bisa dipercaya, dan dipertanggungjawabkan. Berkesinambungan dengan ini, PT Tureloto Battu Indah sebagai Kontraktor Pelaksana pembangunan Kantor Bupati Malaka tentu memiliki kinerja, pengalaman kerja proyek, yang perlu diketahui tingkat keberhasilan atau capaian kerjanya oleh masyarakat Malaka, khususnya Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak yang langsung mengadakan kerja sama dengan PT. Tureloto Battu Indah, tentang kinerja PT.

Tureloto Battu Indah ini, perlu diketahui bersama bahwa dalam situs https//:jatim. bpk. go. id pada 10 Januari 2020 silam, melansir sebuah berita perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Saifullah, terkait pembangunan proyek Wisma Atlet senilai Rp. 13,43 miliar dari APBD Sidoarjo tahun 2019, yang dikerjakan oleh PT. Tureloto Battu Indah. Proyek ini dinilai mangkrak, tidak tuntas kerja, dan hanya memperlihatkan rangka bangunan dari besi beton, hingga berujung pada OTT KPK terhadap Bupati Sidoarjo.

Sementara, dalam media online harapanrakyatonline. com pernah memuat sebuah berita berjudul, ‘Proyek Pasar Sibolga Nauli, Dokumen Keabsahan Perusahaan Diragukan’. Dalam ulasan berita tersebut tergambar secara jelas bahwa pihak PT. Tureloto Battu Indah sebagai Kontraktor Pelaksana yang melanjutkan kerja proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli ini, tidak memiliki Sertifikat Manejemen Mutu, Sertifikat Manejemen :Lingkungan, dan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Beberapa gambaran problematika di atas, tentu harus menjadi indikator penilaian bagi masyarakat Malaka, dan semua elemen masyarakat, khususnya pihak Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam memberikan kepercayaan dengan melakukan kontrak kerja sama pada proyek pembangunan Kantor Bupati Malaka.

Infrastruktur pembangunan kantor Bupati Malaka merupakan salah satu program vital SNKT yang sangat didambakan realisasi pembangunannya oleh masyarakat Kabupaten Malaka. Kabupaten Malaka sejak kepemimpinan Penjabat Bupati Herman Nai Ulu, dan Bupati dan Wakil Bupati perdana Bapak dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Alm. Drs. Daniel Asa, periode kepemimpinan tahun 2015-2020 ,tercatat bahwa belum memiliki gedung kantor Bupati Malaka secara permanen atau milik Pemerintah Daerah Malaka sendiri. Aktivitas pelayanan di kantor hanya menggunakan beberapa gedung atau ruangan yang statusnya diahlifungsikan dari gedung Rumah Sakit Umum (RSUP) Penyangga Perbatasan Betun. Alhasil, hingga di masa kepemimpinan SNKT, barulah mulai, dan akan berlangsung pembangunan kantor Bupati Malaka, sebagai wujud nyata dari salah satu program SNKT. Oleh karena itu, dalam kaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan kantor Bupati Malaka oleh pihak PT. Tureloto Battu Indah sebagai Kontraktor Pelaksana ini, maka demi mencapai hasil yang baik, jauh dari masalah seperti persoalan mangkrak pengerjaan proyek, indikasi penyalahgunaan dana proyek atau korupsi, realitas suap-menyuap, fenomena fee proyek, dan lain sebagainya termasuk budaya ‘tudik nasalah’, dalam perspektif kultural orang Malaka, sangat dibutuhkan pengawasan yang intens dari semua elemen masyarakat, khususnya pihak yang berkompeten.

Peran kontrol masyarakat bila menemui kejanggalan dengan menyuarakan sikap kritis terhadap pelaksanaan proyek pembangunan kantor Bupati Malaka, sangat penting dibutuhkan. Di samping itu, fungsi kontrol media dalam mengawal, mengedepankan transparansi dalam tulisan terkait pembangunan kantor Bupati, sangat dibutuhkan. Masyarakat Malaka membutuhkan peran media yang berani membongkar, dan mengupas tuntas, segala macam indikasi kejanggalan bahkan kejahatan jika ditemukan dalam proses pembangunan kantor Bupati Malaka. Tidak kalah penting juga, peranan pihak yang berkompeten dalam hal ini yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas pelaksanaan proyek pembangunan Kantor Bupati Malaka.

Demi mencapai hasil yang maksimal, dan tidak menuai masalah maka eksistensi Konsultan Pengawas Proyek dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya yang terukur, haruslah diperlihatkan secara jelas. Tugas Konsultan Pengawas mulai dari memeriksa dan mempelajari keabsahan dokumen pelaksanaan konstruksi, pemakaian bahan peralatan, ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi, aspek kualitas bangunan, kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja, dan lain sebagainya sangat penting dilakukan oleh Konsultan Pengawas. Selain itu, tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai rencana kerja dan syarat spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan, menampung persoalan di lapangan dan, merekomendasikan opsi solutif kepada PPK, dan meneliti kebenaran soal progres pembangunan proyek, sangat juga dibutuhkan masyarakat Malaka. Begitu juga dengan wewenang Konsultan Pengawas dalam memberikan peringatan tertulis serta sanksi kepada pihak Kontraktor Pelaksana jika ada terdapat penyimpangan terhadap dokumen kontrak, merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika tidak memperhatikan peringatan yang diberikan, serta wewenang lainnya.

Akhirnya, masyarakat Malaka juga mengharapkan supaya ada peranan konkrit dari pihak legislatif, Bapak/ibu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malaka sebagai representasi suara rakyat dalam menyuarakan, memperjuangkan, dan memihak pada keadilan dan kebenaran bila apa yang menjadi idaman rakyat, dalam hal ini pembangunan kantor Bupati Malaka ditemukan indikasi kejanggalan, temuan penyalahgunaan dana proyek, persoalan fee proyek, dan lain sebagainya. Rakyat Malaka percaya bahwa Bapak/ibu dewan tidak hanya datang, duduk, diam, dan dengar, alias ‘rajin mengonsumsi vitamin D4’, jika ada persoalan yang berpotensi pada penyalahgunaan dana, khusus pembangunan kantor Bupati Malaka, bagian dari hasil jeri payah rakyat dalam membayar pajak kepada negara. Uang rakyat yang diperuntukkan untuk kesejaterahan rakyat lewat pembangunan kantor Bupati Malaka, harus dilindungi secara benar manfaatnya oleh Bapak/ibu DPRD Malaka.(***)

 

Penulis: Johnta
Warga Lakekun