JAKARTA,bidiknusatenggara.com—Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Dewan Pers lakukan teken MoU kaitan dengan perlindungan kemerdekaan pers dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Seperti yang dilansir media BIDIKDUNIA.COM, Kerja sama tersebut tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto SH MH, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Arif Zulkifli menegaskan, dengan kerja sama ini diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata Arif.
Arif juga menambahkan, perjanjian kerja sama ini telah disepakati apa bila ada pengaduan yang berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik maka harus dikembalikan ke Dewan Pers. Arif kembali menegaskan, dalam pengaduan tersebut polisi tidak boleh menangani kasus itu karena Dewan Pers yang akan memeriksa dan memastikan apakah karya jurnalistik itu sesuai atau tidak dengan yang tercantum dalam undang-undang. Apa bila benar merupakan karya jurnalistik tapi ditemukan pelanggaran etis, maka akan diselesaikan di Dewan Pers.
“Yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap Pers”, ujarnya kepada wartawan di gedung Bareskrim polri.
Arif menjelaskan, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan, “tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan selain menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”, katanya. (***/Fb)