BETUN,bidiknusatenggara.com-Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi.
Perbuatan korupsi yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia telah lama ada. Sayangnya, penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi bukan hanya tidak lepas dari berbagai intervensi kekuasaan, bahkan oknum aparat penegak hukum pun terlibat dalam kasus-kasus korupsi.
Kondisi ini diperparah dengan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang semakin tipis. Harapan mulai tumbuh ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk oleh pemerintah. Hanya saja terkadang KPK menghadapi berbagai tantangan dalam melakukan pemberantasan korupsi. Dalam situasi seperti ini, diperlukan pengawalan terhadap jalannya penegakan hukum atas perbuatan koruptif. Pers dan masyarakat lah yang dapat melakukan pengawalan.
KPK merilis sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi. Kesembilan nilai itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Secara singkat, mari kita pahami kesembilan nilai integritas ini.
Semangat anti korupsi diterpa berbagai isu dan kebijakan kontroversial seperti konflik kelembagaan, paradigma lahirnya UU 19/2019 tentang KPK, kepemimpinan komisioner KPK yang sering berhadapan dengan isu etik, menurunnya skor Indeks Prestasi Korupsi (IPK) Indonesia, implementasi UU KPK; salah satunya dengan penyelundupan Perkom KPK 1/2021 sebagai dasar pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) padahal UU KPK tidak mengamanatkan adanya alih status kepegawaian KPK melalui TWK, hingga pada polemik tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus korupsi bansos.
KPK Pernah dinobatkan sebagai lembaga yang paling dipercayai publik (Survey LSI, 2018) dengan ragam prestasinya. Kini, KPK nyaris runtuh dengan adanya wacana merekrut eks koruptor menjadi penyuluh anti korupsi.
Berikut beberapa alasan sebagai dasar argumentasi penolakan terhadap wacana tersebut.
Pertama, KPK berharap kepada eks koruptor untuk memberikan testimoni derita dan nestapa selama menduduki singgasana pesakitan dalam menjalani liburan di Hotel Prodeo, sebut saja Lapas Suka Miskin yang dilengkapi fasilitas mewah mirip istana. Namun, di lain hal ada upaya delegitimasi terhadap 51 pegawai KPK yang syahadat anti korupsinya tidak lagi diragukan, melihat kinerja mereka selama di KPK. Padahal menurut temuan Ombudsman RI terdapat maladministrasi pada proses TWK tersebut.
Maladministrasi tersebut berkaitan dengan pembentukan kebijakan, proses pelaksanaan dan penetapan hasil TWK. Selain itu, berdasarkan temuan Komnas HAM bahwa ada pelanggaran HAM atas proses assesmen oleh KPK yang tidak berdasar aturan sebagaimana UU KPK. Hal tersebut diduga sebagai bentuk penyingkiran pegawai berdasarkan stigmatisasi isu.
Kedua, melabeli eks napi koruptor sebagai penyintas korupsi padahal mereka bukan korban, tetapi pelaku. Menyamakan persepsi eks napi koruptor dengan eks napi narkoba dan teroris yang seringkali memberikan testimoni dalam upaya pencegahan narkoba dan terorisme adalah sesuatu yang keliru, karena keduanya adalah korban; korban penyalahgunaan narkoba dan korban cuci otak berdalil jihad dalam isu terorisme. Sementara eks koruptor, bukan.
Ketiga, sejatinya KPK memiliki tujuan meningkatkan daya guna pemberantasan korupsi. Dengan demikian, aspek kedayagunaan menjadi timpang ketika memberikan kesepatan eks koruptor manggung kembali di hadapan publik. Bagaimana mungkin akan menyadarkan masyarakat, sedangkan masyarakat sebagai korban sedari awal sudah menunjukkan kekesalan terhadap koruptor? Rakyat dengan sudah lama disuguhi segudang harapan fatamorgana bahwa pelaku korupsi harus diberikan efek jera, toh masih dihadapkan dengan kenyataan pada pemidanaan yang dikorting pada tuntutan dan putusan hakim.
Konsekuensi logis dari korupsi sebagai kejahatan luar biasa adalah proses hukum dan perlakuan terhadap koruptor harus dengan cara yang luar biasa pula.
Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk menopang kerapuhan yang nyaris runtuh itu dengan mengembalikan khitah (garis besar perjuangan) KPK dengan meluruskan kembali shaf-shaf anti korupsi yang selama ini berjarak melalui penguatan sistem pemberantasan korupsi dari aspek regulasi, komitmen pemberantasan korupsi oleh para komisioner KPK, membuka ruang diskusi untuk menyerap aspirasi dan masukan masyarakat melalui akademisi dan pegiat korupsi.
Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, meningkatnya ketimpangan pendapatan, serta menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara. Alur korupsi yang terus menerus akan semakin memunculkan kemiskinan masyarakat. Korupsi akan membuat masyarakat miskin semakin menderita, dengan mahalnya harga pelayanan publik dan kesehatan.
Penulis : Emanuel Robertus Bria
Mahasiswa Prodi Ners Universitas Citra Bangsa Kupang