Hukum  

Kejari Belu Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Septictank Di Malaka

ATAMBUA,bidiknusatenggara.com–Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT menetapkan dan menahan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan septictank komunal dan individual tahun 2018 di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka. 

Tim penyidik  menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi tersebut yaitu, LJN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS sebagai Penyedia, dan CT selaku pihak pelaksana dari Penyedia, pada Kamis (09/03/23), berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Alfian, SH., Kepala Seksi Pidsus Kejari Belu menjelaskan dalam tulisan yang diterima tim media, menerangkan bahwa pihaknya telah menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tersebut, dan langsung ditahan di Rutan Polres Belu.

“Penahanan ketiga tersangka agar memudahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan,” ungkap Alfian.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Alfian perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp318.711.424,89.

Pekerjaan tersebut sesuai Surat Perjanjian atau Kontrak senilai Rp705.002.009,49 masa kontrak 120 hari kalender, mulai tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan tanggal 12 November 2018.

“Dari 96 tanki septic individual yang seharusnya dikerjakan, terdapat sebagian yang fiktif, dan sebagian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB, baik itu dilaksanakan langsung oleh Penyedia atau pun melibatkan masyarakat yang upahnya tidak dibayar,” beber Alfian.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kajari Belu Nomor: PRINT-162/N.3.13/Fd.1/07/2022 tanggal 1 Juli 2022 jo Nomor: PRINT-328/N.3.13/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 jo Nomor: PRINT-20/N.3.13/Fd.1/01/2023 tanggal 26 Januari 2023.

Alfian menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemberkasan secara terpisah dengan Sprindik Kajari Belu Nomor: PRINT- 59/N.3.13/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 atas nama tersangka LHN selaku PPK.

Kemudian, Sprindik Kajari Belu Nomor: PRINT- 60/N.3.13/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 atas nama tersangka HS selaku Penyedia, dan Sprindik Kajari Belu Nomor: PRINT- 61/N.3.13/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 atas nama tersangka CT selaku Pelaksana dari Penyedia.

Atas perbuatan para tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*****)

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/